42 Perempuan di Sulteng Tersangka Kasus Narkoba

  • Whatsapp
Dirres Narkorba Polda Sulteng Kombes Pol Aman Guntoro dalam pemusnahan barang bukti, Senin 24 Mei 2021 di depan Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU – Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombespol Aman Guntoro mengemukakan, sepanjang Januari hingga Mei 2021, pihak kepolisian telah berhasil mengungkap kasus narkoba dengan jumlah tersangka 408 orang.

42 di antaranya tersangka itu adalah perempuan yang terlibat baik sebagai pengedar maupun pemakai.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, jumlah tersangka itu merupakan total tersangka dari seluruh jajaran Polres kabupaten/kota se Sulteng.

Demikian Aman Guntoro dalam keterangan persnya usai melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng, Senin (24/5/2021) halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Menurutnya, jumlah kasus narkoba terbesar dari jajaran Polres se Sulteng adalah berasal dari kasus yang terungkap di Polres Morowali Utara.

Sebelumnya, jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 699,63 gram lebih. Pemusnahan dilakukan di depan kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil penangkapan sepanjang Januari -Mei 2021 khususnya yang dilalukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus bersama cairan pewangi cucian dalam dua buah belanga berukuran besar. Hasil rebusan barang bukti selanjutnya dibuang ke dalam septic tank. Prosesnya dihadiri seluruh unsur forum komunikasi pemimpin daerah tingkat Provinsi Sulteng.

Sebelum direbus, barang bukti tersebut juga melalui pengujian keaslian dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulteng. Serta disaksikan semua pihak yang hadir.

Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, Kombespol Aman Guntoro menjelaskan, jumlah awal barang bukti tersebut seberat 716,47 gram. Sebanyak 16,85 gram di antaranya akan menjadi barang bukti untuk kepentingan persidangan di pengadilan.

“Sebagian disisihkan untuk pembuktian disidang pengadilan. Jangan sampai nanti, dibilang yang ditangkap sekian yang dimusnahkan sekian. Karena memang ketentuannya sudah seperti itu,” kata Aman Guntoro.

Menurutnya, barang bukti tersebut berasal dari empat perkara kejahatan pidana bidang Narkotika dengan 6 orang tersangka. Satu di antara 6 tersangka adalah perempuan. Saat ini kata dia, seluruhnya sedang proses penyidikan.

Pos terkait