Minggu, 5 April 2026
Daerah  

KPU Sigi Pleno Rekapitulasi DPB Periode Mei 2021, Terjadi Penyusutan Jumlah Pemilih

KPU Kabupaten Sigi melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode Mei 2021 pada Jumat (4/6/2021) di Kantor KPU Sigi. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, SIGI– KPU Kabupaten Sigi melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode  Mei 2021 pada Jumat (4/6/2021) di Kantor KPU  Sigi.

Rapat yang dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Sigi dan Sekretariat KPU Kabupaten Sigi itu untuk memenuhi amanat Undang-undang yang tertuang pada  Pasal 204 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.

“KPU Kabupaten Sigi telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sesuai berita acara KPU Kabupaten Sigi Nomor 016.a/PL.02-BA/7210/KPU-Kab/VI/2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Mei 2021 pada tanggal 4 Juni 2021,” kata Ketua KPU Sigi, Hairil melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (6/6/2021).

Hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Sigi periode Mei 2021 kata Hairil, berjumlah 173.989 pemilih yang terdiri dari 88.334 pemilih laki-laki dan 85.655 pemilih perempuan. Sedangkan pemilih yang tidak memenuhi syarat karena telah meninggal dunia sebanyak 206 pemilih, yang terdiri dari 122 pemilih laki-laki  dan 84 pemilih perempuan.

Devisi Program dan Data KPU Kabupaten Sigi Rosnawaty, menambahkan bahwa rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode bulan Mei 2021, ada pengurangan jumlah pemilih dibandingkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode April 2021. Menurutnya,  hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode April 2021, awalnya berjumlah 174.195 pemilih. Terdiri 88.459 pemilih laki-laki  dan 85.739  pemilih perempuan. Selanjutnya,  pada rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Mei 2021 berkurang menjadi 173.989 pemilih.  Hal ini dikarenakan berdasarkan hasil kordinasi antara KPU Kabupaten Sigi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi terdapat warga masyarakat di Kabupaten Sigi yang telah meninggal dunia sebanyak 206 orang.  

Sehingga, berdasarkan data tersebut kata Rosnawaty, rapat pleno KPU Kabupaten Sigi pada tanggal 4 Juni 2021 menetapkan 206 pemilih  tidak lagi memenuhi syarat (TMS) karena telah meninggal dunia dan akan dilakukan proses pemberian status TMS di dalam Aplikasi Sistem Data Pemilih (SIDALIH).

“Pemilih yang telah meninggal dunia dan telah diberi status tidak memenuhi syarat sudah kami sampaikan juga hasilnya kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu Sigi.  Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa terhadap pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat seperti meninggal dunia, telah menjadi anggota TNI/Polri dan telah dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan maka KPU akan memberikan status tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Rosnawati juga tetap mengingatkan sekaligus mengajak kepada masyarakat  Kabupaten Sigi yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan belum terdaftar sebagai pemilih, agar dapat melaporkan atau langsung mendatangi kantor KPU Kabupaten Sigi. Tujuannya,  agar KPU Sigi bisa mendata dengan catatan membawa dokumen kependudukan KTP-Elektronik.

“Kami juga berharap partisipasi semua komponen masyarakat, pemerintah daerah, dan partai politik untuk berpartisipasi dalam mendukung gerakan suksesnya Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sigi, untuk menghasilkan data pemilih tetap (DPT) yang akurat, mutakhir dan berkualitas. (***/bid/palu ekspres)