PALU EKSPRES, PALU – Penyaluran dana stimulan perbaikan rumah rusak tahap II lanjutan tahun 2021 di Kota Palu hingga Sabtu 5 Mei 2021 terealisasi pada angka penerima sebanyak 17.568 Kepala Keluarga (KK).
Untuk diketahui, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu sebelumnya menetapkan data sebanyak 21.014 KK.
Namun setelah melalui verifikasi dan validasi, sebanyak 3.446 KK dinyatakan anomali atau bermasalah. Terdiri dari data rusak berat sebanyak 180 KK, rusak sedang sebanyak 528 KK dan rusak ringan sebanyak 2.738 KK dengan nilai anggaran sebesar Rp49.580.000.000.
Anomali data ini terjadi karena 10 sebab. Antara lain karena data ganda sama KK dan KTP. Data KK yang masuk dalam zona merah. ZRB4T, patahan dan likuefaksi. Penerima tahap 1 dan Huntap.
Kemudian telah pernah menerima bantuan dari NGO, rumah kontrak, kos, rumah dinas, kontrak tanah dan rumah yayasan.
Lalu warga mengundurkan diri dan menolak stimulan tahap 2, data tidak ditemukan (BNBA warga tidak jelas). Rumah usaha terdiri dari bengkel, rumah makan, Ruko bukan tempat tinggal kemudian rumah tidak dihuni, dijual dan rumah yang tidak rusak.
Sehingga data valid sesuai By Name By Address (BNBA) yang masuk pemberkasan dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palu ditetapkan hanya sebanyak 17.586 KK
Terdiri dari kategori rusak berat sebanyak 447, rusak sedang sebanyak 2.352 dan rusak ringan sebanyak 14.769 KK dengan total anggaran 228.840.000.000.
Berdasarkan data dari BPBD Palu, realisasi anggaran yang telah masuk ke rekening warga dalam SK1 sampai SK 6 adalah sebanyak Rp135.402.500.000 dari target pembiayaan sebesar Rp226.305.000.000.
Terhadap realisasi penyaluran ini, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, Sabtu 5 Mei 2021 di Kantor wali kota menyerahkan secara simbolis bantuan stimulan tersebut kepada warga
Sebagai tanda target penyaluran dana stimulan bisa terealisasi sesuai waktu yang ditentukan.
Wali kota mengapresiasi BPBD Kota Palu, Bank Sulteng yang telah berupaya maksimal mengawal progres penyaluran dana stimulan tahap 2 lanjutan ini hingga sampai ke warga penerima stimulan dengan tepat.
Warga yang belum menerima dana stimulan menurutnya terjadi karena terbentur aturan. Misalnya wilayah yang ditempati warga tersebut berada pada zona rawan bencana.
Dia menjelaskan, dana stimulan ke warga yang berhak merupakan hasil verifikasi dari BPBD bersama dengan Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Perumahan kota Palu.
Hadianto menekankan agar dalam proses penentuan kategori kerusakan rumah harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak boleh jika hanya hanya rusak ringan lantas mau naik menjadi rusak berat,” tekannya.
Wali kota menambahkan, batas waktu yang diberikan untuk penyaluran stimulan sebenarnya hingga Oktober 2021. Namun pihaknya akan tetap berupaya agar penyaluran itu bisa berjalan baik.
Iapun berpesan kepada penerima agar benar-benar menggunakan dana tersebut untuk melakukan perbaikan rumah.
“Dan yang paling penting agar semua bukti harus jelas. Karena sewaktu- waktu tim akan datang memeriksa,” demikian wali kota.
Sementara itu Kepala Seksi Rehabilitasi-Rekonstruksi BPBD Palu, M Issa Sunusi menyebut, pihaknya akan terus berupaya seoptimal mungkin untuk menyalurkan dana stimulan terhadap sisa data tersebut.
“Jumat sore 4 juni 2021, ada ketambahan sekitar 148 KK baru yang kami selesaikan administrasinya. Ini akan diselesaikan bulan Juni ini juga.
Kami targetkan ini bisa rampung sepenuhnya 10 sampai 15 hari kedepan,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)






