Gubernur: Izin Pertambangan Rakyat Adalah Solusi PETI di Sulteng

  • Whatsapp

Wagub Sulteng H. Rusli Dg Palabbi dalam rapat paripurna jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sulteng atas pidato pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Senin 7 Juni 2021 di ruang Sidang Utama DPRD Sulteng. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, PALU – Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Rusli Dg Palabbi menyebut salah satu solusi untuk menekan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah dengan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, IPR tersebut harus berada pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Demikian Rusli Dg Palabbi membacakan jawaban Gubernur Sulteng dalam rapat paripurna masa sidang ke III tahun ke II dengan agenda jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sulteng atas pidato pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Senin 7 Juni 2021 di ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.

Jawaban Gubernur tersebut sebagai tanggapan atas pemandangan umum Fraksi NasDem terkait maraknya kegiatan PETI di wilayah Sulteng.

Menurutnya, mekanismenya IPR sudah sesuai dengan UU No 3 Tahun 2020. Dimana IPR merupakan salah satu kewenangan yang akan didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi melalui Peraturan Presiden.

“Saat ini IPR tersebut masih dalam proses penetapan oleh Menteri ESDM RI,”ungkap Wagub.

Wagub sendiri berterimakasih atas tanggapan positif fraksi-fraksi yang menyatakan beberapa kinerja positif yang mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat yang dicapai Gubernur selama 2 Periode dan tahun 2020 pencapaian WTP atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020

Wagub juga menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Dinas ESDM, Inspektur Tambang Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI telah menindaklanjuti kegiatan PETI dengan melakukan tinjauan lapangan. Hasilnya telah dikoordinasikan dengan pihak Polres setempat maupun Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng.

Selain itu pula Pemprov Sulteng telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten sebagaimana yang telah dilaksanakan bersama Forkompimda Kabupaten Parimo. Bahkan telah menyepakati untuk menghentikan segala aktifitas pertambangan di wilayah Parimo yang tidak atau memiliki IPR secara resmi.

Pos terkait