Tatang S Parman. Foto: Hamdi Anwar/PE
PALU EKSPRES, PALU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu menolak menandatangani dokumen adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diajukan Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah III Palu atas pembangunan tanggul penahan abrasi pesisir Palu atau yang lebih dikenal tanggul Silae, Lere, Besusu dan Talise (Silabeta).
Pasalnya, pihak DLH Palu tidak mendapat kepastian secara teknis apakah struktur tanggul tersebut bisa benar-benar menahan gelombang tsunami.
Kepala Bidang Tata dan Penaatan DLH Palu, Tatang S Parman menjelaskan, pembangunan tanggul Sibeleta saat ini tidak menggunakan sistem layaknya bronjong. Dimana susunan bebatuan terikat kuat dengan kawat baja.
Tatang berpendapat, struktur tanggul demikian menurutnya sangat menghkawatirkan. Karena jika tidak terikat satu sama lain, bebatuan tersebut akan terbawa gelombang tsunami.
“Jangan main-main. Ini tsunami pak. Mobil truck saja dia angkat. Apalagi cuma batu-batu gajah begitu. Sama saja halnya dia mau bunuh semua kita di Palu,”kata Tatang, Rabu (9/6/2021).
Tatang menegaskan, sepanjang pihak BWS tidak memberikan jaminan secara teknis untuk memastikan kekuatan tanggul dari gelombang tsunami, maka selama itu pula pihaknya akan menolak menandatangani adendum AMDAL.
Penolakan ini kata dia adalah sikap Pemkot Palu yang didukung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum Palu.
“Bappeda dan Dinas PU setuju hal itu memang membahayakan,”ujarnya.
Harusnya pembangunan tanggul dibuat dengan sistem bronjong. Dimana bebatuan tersebut terikat satu sama lain. Atau paling tidak sebutnya, pihak BWS memberikan jaminan atau ada teknik lain agar batu tersebut tidak terbawa arus ketika tsunami.
“Terserah, dia mau ikat atau mau pakai teknologi apa. Barangkali dia mau cor, terserah,”tegasnya.
Tatang menambahkan, saat ini pihak BWS wilayah III mengajukan adendum dokumen AMDAL. Pengajuan adendum tersebut sekaitan dengan adanya penambahan pekerjaan berupa pembangunan tambatan perahu nelayan.
“Ada tambahan anggaran untuk empat titik tambatan perahu nelayan. Makanya mereka ajukan adendum AMDAL,”paparnya.