Minggu, 30 Agustus 2026
Opini  

Memajaki Pendidikan

MHD Natsir. Foto: Istimewa

Oleh MHD Natsir Yunas (Dosen Jurusan PLS FIP UNP Padang)

Rencana pemerintah yang akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan, seperti tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat. Mulai dari orangtua, penyelenggara pendidikan, ormas, anggota dewan dan yang lainnya tidak setuju dengan hal ini. Rencana pemerintah tersebut diyakini akan berimbas pada biaya penyelenggaraan pendidikan, yang tentu saja akan memberatkan lembaga pendidikan swasta seperti PAUD, Perguruan Tinggi dan Bimbingan Belajar (Bimbel). Padahal sama-sama diketahui kebanyakan dari lembaga tersebut masih berjuang dengan dana terbatas untuk tetap bisa bertahan memberikan layanan pendidikan pada masyarakat di tengah pandemi ini.
Banyak dari lembaga-lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tersebut kesulitan dalam pembiayaan pendidikan. Bahkan di antara mereka ada yang mengurangi gaji guru, agar pendidikan terhadap peserta didik tetap berjalan dengan baik. PPN yang akan diterapkan pemerintah tentu akan berimbas pada kebijakan lembaga dalam mengelola pendidikannya. Seperti kenaikan biaya pendidikan yang akan memberatkan para orang tua siswa. Terlebih lagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini perekonomian masyarakat sangat sulit dan memprihatinkan. Keterbatasan orangtua dalam menyediakan fasilitas yang layak untuk kebutuhan belajar anak dengan sistem daring selama pandemi ini menjadi salah satu persoalan yang belum terselesaikan.
Di samping itu kebijakan ini nantinya dikhawatirkan akan mematikan lembaga-lembaga pendidikan swasta yang dikelola oleh masyarakat. Mungkin nanti lembaga dengan dana besar saja yang akan mampu bersaing dengan kebijakan tersebut. Sedangkan lembaga-lembaga kecil dengan dana terbatas akan sangat kesulitan. Sehingga akhirnya akan semakin terlihat ketimpangan (disparitas) antara lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemilik modal besar yang dipenuhi oleh para peserta didik dari keluarga mampu dengan lembaga kecil yang hanya memiliki dana terbatas.
Alasan pemerintah yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut demi keadilan, sungguh sulit dicerna oleh masyarakat. Keadilan seperti apa yang dimaksudkan, sedangkan dalam Undang-undang 1945 Pasal 31 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian pada Ayat 2 ditegaskan tentang kewajiban setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib untuk membiayainya. Dalam hal ini jelas bahwa rencana memungut PPN pendidikan bertentangan dengan UUD 1945 tersebut. UUD 1945 Pasal 31 menjadi salah satu landasan penting untuk mengatur keberlangsungan kegiatan pendidikan di tanah air. Pasal ini memuat jelas tentang hak pendidikan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara.
Beberapa lembaga pendidikan unggul dengan biaya cukup tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak sepenuhnya diberlakukan kepada semua peserta didiknya. Karena masih banyak sekolah tersebut yang memberikan subsidi silang bagi peserta didik yang kurang mampu. Artinya, perhatian kepada peserta didik yang kurang mampu dan memiliki prestasi menjadi prioritas dengan subsidi silang tersebut. Sehingga PPN pendidikan yang akan diterapkan pemerintah dikhawatirkan akan merusak sistem yang sudah berjalan.
Semua upaya yang dilakukan masyarakat dengan menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas adalah bentuk kesadaran dan tanggung jawab bersama setiap warga. Tugas pemerintah seharusnya adalah memastikan bahwa pendidikan yang diselenggarakan tersebut sesuai dengan landasan hidup bernegara berdasarkan Pancasila. Karena sebagian dari lembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat tidak membutuhkan bantuan dana dari pemerintah. Mereka hidup dari kepedulian masyarakat sekitar untuk menghadirkan pendidikan yang lebih baik.
Oleh sebab itu ada beberapa hal yang perlu dipertimbangakan terkait rencana pemerintah yang akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan tersebut. Pertama, UUD 1945 Pasal 31 merupakan landasan dalam mengatur berbagai kegiatan pendidikan di tanah air. Pasal ini memuat tentang hak pendidikan dasar masyarakat. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian kewajiban setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan kewajiban pemerintah untuk membiayainya. Dalam hal ini jelas bahwa rencana ini bertentangan dengan UUD 1945 tersebut.
Kedua, Pemerintah perlu lebih kreatif mencari sumber dana yang berpihak kepada masyarakat kecil (di Minangkabau disebut rakyat badarai). Seperti memberikan pajak kepada mobil mewah yang cukup banyak di negara ini sebagai salah satu sumber dana yang perlu dipertimbangkan. Karena mobil mewah bukanlah kebutuhan mendasar manusia, sedangkan pendidikan adalah kebutuhan dasar untuk mendapatkan kesempatan kelangsungan hidup yang lebih baik bagi setiap warga negara.
Ketiga, seharusnya pemerintah lebih fokus untuk menyelesaikan persoalan penyelenggaraan pendidikan selama pandemi ini yang dirasa belum mendapatkan hasil maksimal. Baik itu terkait dengan akses pendidikan yang belum merata didapatkan oleh seluruh daerah-karena terbatasan wilayah yang tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pendidikan dengan sistem daring, maupun capaian pembelajaran yang masih fokus pada kemampuan kognitif dan belum sepenuhnya mencapai tingkat kemampuan afektif dan psikomotorik sebagaimana tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan yang baik adalah jendela dan harapan masa depan bagi setiap warga bangsa ini. Karenanya memajaki pendidikan bukanlah pilihan terbaik untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Seharusnya setiap kebijakan yang terkait dengan pendidikan hasil akhirnya adalah akses mudah bagi pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan setiap individu yang hidup di negara tercinta ini.
Oleh sebab itu, setiap celah yang dapat menghalangi terpenuhinya hak untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik tentu harus dicegah dan dihentikan. Semoga saja bangsa ini bisa lebih arif dalam menghadapi setiap masalah. Sehingga setiap kebijakan yang diambil akan memberikan pengaruh yang lebih baik bagi masa depan dunia pendidikan dalam mewujudkan generasi-generasi yang berkualitas di masa mendatang. ***

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam