BNNP Sulteng Musnakan 763,32 Gram Sabu

  • Whatsapp
Petugas BNNP Sulteng memperlihatkan babuk sabu sebelum dimusnahkan, Selasa (15/6/2021). Foto : Istimewa

PALU EKSPRES, PALU– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah kembali memusnahkan barang bukti narkotika sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dan pertanggung jawaban BNN dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan di kantor sementara BNNP Sulteng, Selasa (15/06/2021), yang dihadiri para petinggi daerah di antaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Sulteng, pejabat yang mewakili Kapolda Sulteng, para tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol. Monang Situmorang mengatakan pemusnahan babuk narkotika kali ini adalah berasal dari pengungkapan kasus narkotika Nomor: lkn/11/V/BNNP Sulteng, dengan tersangka Andika Candra Gunawan alias Andika. “Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket dan berat bruto/kotor 764,66 gram,” kata Monang.
Dijelaskan, dari jumlah babuk tersebut telah diambil sebanyak beberapa gram untuk keperluan penyidikan. Rinciannya, untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 0,12 gram. Untuk pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 1,22 gram dan untuk dimusnahkan pada hari ini, Selasa (15/6/2021) sebanyak 763,32 gram.
” Selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Sulteng atas dukungan dan peran sertanya dalam kebersamaan memerangi dan melawan narkoba “war on drugs”. Dan hidup bahagia tanpa narkoba,” kata Brigjen Pol Monang. (***)

Pos terkait