Jumat, 15 Mei 2026
Opini  

Kekeliruan Memahami PPN

Muhammad Rakha Ishlah Adimad. Foto: Istimewa

Oleh: Muhammad Rakha Ishlah Adimad*

Sepekan Terakhir isu PPN atas Sembako ramai diperbincangkan publik yaitu mengenai Sembako yang dari awalnya dikecualikan dari Barang Kena Pajak akan menjadi Barang Kena Pajak (BKP). Media tidak lepas dari pemantik perhatian. Bagaimana tidak, judul di beberapa media terkhusus media daring cukup memantik emosi publik. Misalnya, salah satunya yaitu “Sembako Sampai Uang Sekolah Mau Dipajaki, Oh My!.”.

Ada satu kesan yang ditangkap masyarakat yaitu Sembako dan Sekolah akan dikenakan Pajak secara otomatis tanpa sebuah mekanisme dan prasyarat. Hal ini yang kemudian membuat emosi publik mendahului literasi. Sehingga kerap menimbulkan kekeliruan berpikir (Fallacy) dalam memahami konteks persoalan. Perhatian publik tidak tanpa alasan, sangat dipahami bahwa sembako merupakan kebutuhan primer yang harus dipenuhi masyarakat. Apalagi terkesan dari berita yang beredar bahwa sembako yang dijual di pasar tradisional yang merupakan episentrum khas interaksi rakyat Indonesia juga akan “dipajaki”.

Mari kita mulai dengan memahami konsep PPN di Indonesia. Saya ingat saat kuliah dulu dosen saya mengatakan PPN akan dikenakan jika memenuhi empat syarat. Pertama, Harus ada Penjualan. Sehingga jika tidak ada penjualan atau transaksi maka tidak ada Pajak yang terutang.

Kedua, yang melakukan transaksi harus merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga pemungutan Pajak PPN tidak dapat dilakukan jika pedagang atau penjual bukan merupakan PKP. Syarat yang ketiga yaitu barang dan jasa yang diserahkan/dijual yaitu Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Dan yang terakhir yaitu penjualannya dilakukan di dalam daerah pabean. Hal yang akan coba digaris bawahi dalam hal ini yaitu syarat kedua, transaksi yang akan dipungut PPN harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Dalam aturan perpajakan kita saat ini Pedagang atau Penjual tidak secara otomatis menjadi PKP. Kewajiban untuk menjadi PKP harus didahului dengan omset pada sutu tahun melebihi Rp4,8 miliar. Artinya, jika pedagang dalam satu tahun omsetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar maka tidak ada kewajiban menjadi PKP. Dengan kata lain, pedagang tersebut tidak akan memungut PPN. Kita sering mengenal pedagang dengan omset belum melebihi Rp4,8 miliar dengan istilah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sehingga bisa kita katakana pelaku UMKM baik dari yang memproduksi dan mendistribusikan produknya belum memungut PPN.

Pelaku UMKM adalah pelaku usaha yang sering kita temui saat kita melakukan transaksi sehari-hari. Mari kita tarik isu awal mengenai sembako yang “dipajaki”. Dengan mekanisme pemungutan PPN yang harus dipenuhi maka artinya pembelian sembako yang kita lakukan tidak secara otomatis dipungut PPN. Perlu ada PKP selaku penjual atau pedagang barulah kemudian ada PPN-nya. Maka sangat disayangkan jika isu yang dipahami bahwa ketika sembako menjadi Barang Kena Pajak akan secara otomatis dikenakan PPN. Hal ini yang kemudian menjadi kekelirun pemahaman yang terjadi di sebagian besar masyarakat.

Padahal jika kita coba telisik transaksi sembako harian kita yang dilakukan di pasar tradisional, hampir semua pedagangnya merupakan pedagang UMKM. Bahkan, dari sisi produksi barang yang dijualkan dan dipasarkan pun juga berasal dari produsen-produsen yang masih merupakan UMKM. Sehingga, dari rantai produksi hingga distribusi yang diperdagangkan dapat dipastikan tidak ada PPN karena penjualnya belum PKP.

Sehingga dapat kita simpulkan bahwa Sembako menjadi BKP tidak serta merta akan ada PPN-nya begitu pula dengan Sekolah dan contoh lainnya. Atas transaksi yang dilakukan baik saat pembelian sembako, penyerahan jasa pendidikan harus kita lihat secara utuh bahwa ada syarat utama dalam pemungutan PPN yaitu penjual atau pemberi jasa harus merupakan PKP. Dan sudah barang tentu akan ada sanksi bila ditemukan penjual atau pemberi jasa yang memungut PPN tanpa didahului dengan status sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Keberpihakan Negara cukup jelas di tengah terpaan pandemic Covid yang belum usai tidak semestinya kita menaruh pesimisme dan skeptisme buta terhadap persoalan. Bahkan, yang masih dalam rancangan dan pembahasan. Optimalisasi penerimaan Negara melalui pajak merupakan instrument penting dalam menjaga nadi Negara untuk memberikan vaksin gratis kepada setiap penduduk negeri. Belanja pemerintah yang digelontorkan untuk masyarakat juga dalam bentuk insentif pajak, mulai dari pembebasan Pajak Penghasilan Final UMKM, PPh 21 bagi Pegawai ditanggung pemerintah hingga pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50%.

Dan, tentu keadilan merupakan ruh dalam setiap langkah kebijakan yang diambil. Apalagi mengutip dari akun instagram resmi Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan RI secara tegas mengatakan bahwa“ Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan. Misalnya, beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN)….”. Hal ini mempertegas bahwa pembelian sembako di pasar tradisional yang merupakan episentrum khas interaksi rakyat Indonesia tidak akan “dipajaki”.

Kita sulit sekali untuk tidak bersikap sinis terhadap begitu banyak manusia yang bicara tentang keinginan mereka dalam memperjuangkan kepentingan negara ….- Dr Sjahrir

*Penulis Pernah SD di Pengawu Kota Palu.

*ASN Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Penyusunan Arah Digital yang Lebih Efisien melalui Kajian Rinci pada Ritme Bermain Akurat
Kebiasaan Pemain Saat Ini Makin Sering Ditelusuri demi Merancang Taktik Main Lebih Efisien dan Terstruktur
Mekanisme Adaptif Gates Of Olympus Perlahan Mengubah Alur Respons dan Memunculkan Formasi Baru yang Lebih Dinamis
Pendekatan Pengendalian Risiko dalam Game Online Viral lewat Pemantauan Skema Kemenangan
Perkembangan Media Sosial Terkini Dinilai Membuat Tampilan Feed Pengguna Majong Ways 2 Kian Beragam
Taktik Bermain Game Online
Sugar Rush
Gameplay Interaktif
Sistem Permainan Modern
Mahjongways Kasino Online
probabilitas game soft
pola Mahjong Ways 2
elemen slot online
interaksi pemain game modern
strategi bermain terukur
Mahjong Wins 3
Starlight Princess 1000 online
pendekatan rasional game
pola slot online
engagement pengguna game online
Strategi Kinerja Game Online Berbasis Statistik yang Memperlihatkan Gameplay Pola RTP Lebih Terukur, Efisien, dan Mudah Dibaca
Inovasi Teknologi Modern Mendorong Penataan Distribusi Probabilitas Game demi Pengalaman Bermain Lebih Berkualitas
Pembacaan Observatif pada Mahjong Digital Memperlihatkan Konsistensi Struktur Sesi dalam Ritme Permainan Modern
Sistem Tumble Progresif Menjadi Acuan Membaca Simbol Kemenangan dan Dinamika Kombo Gameplay Digital
Pemetaan Sosial Pemain Mahjongways Kasino Online melalui Observasi Visual dan Stabilitas Respons Sistem
Keterlibatan Pemain Mahjongways Kasino Online Ditinjau dari Relasi Simbol dan Stabilitas Respons Permainan
Visualisasi Interaksi Mahjongways Kasino Online untuk Menafsirkan Dinamika Simbol serta Respons Permainan Harian
Pemantauan Dinamis Bulan Ini Menghadirkan Pembacaan Baru soal RTP PGSoft dan Gameplay Terukur
Landasan Rasional Mahjong Ways 2 melalui Pengamatan Fase Visual dan Karakter Permainan
Ulasan Mahjong Ways 2 tentang Pergeseran Ritme serta Stabilitas Interaksi Sistem Permainan