Sabtu, 29 Agustus 2026
Opini  

Kekeliruan Memahami PPN

Muhammad Rakha Ishlah Adimad. Foto: Istimewa

Oleh: Muhammad Rakha Ishlah Adimad*

Sepekan Terakhir isu PPN atas Sembako ramai diperbincangkan publik yaitu mengenai Sembako yang dari awalnya dikecualikan dari Barang Kena Pajak akan menjadi Barang Kena Pajak (BKP). Media tidak lepas dari pemantik perhatian. Bagaimana tidak, judul di beberapa media terkhusus media daring cukup memantik emosi publik. Misalnya, salah satunya yaitu “Sembako Sampai Uang Sekolah Mau Dipajaki, Oh My!.”.

Ada satu kesan yang ditangkap masyarakat yaitu Sembako dan Sekolah akan dikenakan Pajak secara otomatis tanpa sebuah mekanisme dan prasyarat. Hal ini yang kemudian membuat emosi publik mendahului literasi. Sehingga kerap menimbulkan kekeliruan berpikir (Fallacy) dalam memahami konteks persoalan. Perhatian publik tidak tanpa alasan, sangat dipahami bahwa sembako merupakan kebutuhan primer yang harus dipenuhi masyarakat. Apalagi terkesan dari berita yang beredar bahwa sembako yang dijual di pasar tradisional yang merupakan episentrum khas interaksi rakyat Indonesia juga akan “dipajaki”.

Mari kita mulai dengan memahami konsep PPN di Indonesia. Saya ingat saat kuliah dulu dosen saya mengatakan PPN akan dikenakan jika memenuhi empat syarat. Pertama, Harus ada Penjualan. Sehingga jika tidak ada penjualan atau transaksi maka tidak ada Pajak yang terutang.

Kedua, yang melakukan transaksi harus merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga pemungutan Pajak PPN tidak dapat dilakukan jika pedagang atau penjual bukan merupakan PKP. Syarat yang ketiga yaitu barang dan jasa yang diserahkan/dijual yaitu Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Dan yang terakhir yaitu penjualannya dilakukan di dalam daerah pabean. Hal yang akan coba digaris bawahi dalam hal ini yaitu syarat kedua, transaksi yang akan dipungut PPN harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Dalam aturan perpajakan kita saat ini Pedagang atau Penjual tidak secara otomatis menjadi PKP. Kewajiban untuk menjadi PKP harus didahului dengan omset pada sutu tahun melebihi Rp4,8 miliar. Artinya, jika pedagang dalam satu tahun omsetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar maka tidak ada kewajiban menjadi PKP. Dengan kata lain, pedagang tersebut tidak akan memungut PPN. Kita sering mengenal pedagang dengan omset belum melebihi Rp4,8 miliar dengan istilah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sehingga bisa kita katakana pelaku UMKM baik dari yang memproduksi dan mendistribusikan produknya belum memungut PPN.

Pelaku UMKM adalah pelaku usaha yang sering kita temui saat kita melakukan transaksi sehari-hari. Mari kita tarik isu awal mengenai sembako yang “dipajaki”. Dengan mekanisme pemungutan PPN yang harus dipenuhi maka artinya pembelian sembako yang kita lakukan tidak secara otomatis dipungut PPN. Perlu ada PKP selaku penjual atau pedagang barulah kemudian ada PPN-nya. Maka sangat disayangkan jika isu yang dipahami bahwa ketika sembako menjadi Barang Kena Pajak akan secara otomatis dikenakan PPN. Hal ini yang kemudian menjadi kekelirun pemahaman yang terjadi di sebagian besar masyarakat.

Padahal jika kita coba telisik transaksi sembako harian kita yang dilakukan di pasar tradisional, hampir semua pedagangnya merupakan pedagang UMKM. Bahkan, dari sisi produksi barang yang dijualkan dan dipasarkan pun juga berasal dari produsen-produsen yang masih merupakan UMKM. Sehingga, dari rantai produksi hingga distribusi yang diperdagangkan dapat dipastikan tidak ada PPN karena penjualnya belum PKP.

Sehingga dapat kita simpulkan bahwa Sembako menjadi BKP tidak serta merta akan ada PPN-nya begitu pula dengan Sekolah dan contoh lainnya. Atas transaksi yang dilakukan baik saat pembelian sembako, penyerahan jasa pendidikan harus kita lihat secara utuh bahwa ada syarat utama dalam pemungutan PPN yaitu penjual atau pemberi jasa harus merupakan PKP. Dan sudah barang tentu akan ada sanksi bila ditemukan penjual atau pemberi jasa yang memungut PPN tanpa didahului dengan status sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Keberpihakan Negara cukup jelas di tengah terpaan pandemic Covid yang belum usai tidak semestinya kita menaruh pesimisme dan skeptisme buta terhadap persoalan. Bahkan, yang masih dalam rancangan dan pembahasan. Optimalisasi penerimaan Negara melalui pajak merupakan instrument penting dalam menjaga nadi Negara untuk memberikan vaksin gratis kepada setiap penduduk negeri. Belanja pemerintah yang digelontorkan untuk masyarakat juga dalam bentuk insentif pajak, mulai dari pembebasan Pajak Penghasilan Final UMKM, PPh 21 bagi Pegawai ditanggung pemerintah hingga pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50%.

Dan, tentu keadilan merupakan ruh dalam setiap langkah kebijakan yang diambil. Apalagi mengutip dari akun instagram resmi Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan RI secara tegas mengatakan bahwa“ Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan. Misalnya, beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN)….”. Hal ini mempertegas bahwa pembelian sembako di pasar tradisional yang merupakan episentrum khas interaksi rakyat Indonesia tidak akan “dipajaki”.

Kita sulit sekali untuk tidak bersikap sinis terhadap begitu banyak manusia yang bicara tentang keinginan mereka dalam memperjuangkan kepentingan negara ….- Dr Sjahrir

*Penulis Pernah SD di Pengawu Kota Palu.

*ASN Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Studi Kasus Mahjong Ways Menunjukkan Perubahan Cara Pemain Membaca Susunan Simbol Akibat Baris Tambahan
Sering Terjadi Kesalahpahaman Bahwa Transformasi Simbol Emas Mahjong Ways Menandakan Hasil Putaran Berikutnya
Perbandingan Tampilan Antara Mahjong Ways Dan Sekuelnya Dalam Menyajikan Informasi Fitur Di Layar Seluler Modern
Direkapitulasi Perjalanan Mahjong Ways Dari Tema Tradisional Menuju Industri Game Digital Modern
Tanpa Mencampurkan Dengan Peran Wild, Fungsi Scatter Mahjong Ways Dapat Dikenali Dalam Susunan Kemenangan
Penyelaman Mengungkap Perubahan Dan Makna Baru Dunia Baccarat Di Era Digital
Media Gaming Mengungkap Perjalanan Mahjong Ways 2 Dalam Menghadapi Perubahan Tren Industri Hiburan Digital
Baccarat Ditampilkan Dalam Catatan Perubahan Platform Media Gaming Masa Kini Yang Mengubah Cara Bermain
Pergeseran Media Modern Menjadikan Wacana Kasino Online Sebagai Sorotan Baru Masyarakat
Perubahan Gaya Platform Membawa Bakarat Digital Menjadi Sorotan Baru Dalam Percakapan Modern
Perkembangan Komunitas Mahjong Ways Digital Dorong Kebangkitan Popularitas di Indonesia
Tren Mahjong Ways Mobile Gaming Terbaru Hadirkan Kebangkitan Jadi Sorotan Utama
Kenapa Mahjong Ways Tetap Viral? Alasan Ini Bikin Kaget!
Fenomena Game Bertema Oriental Bangkit Kembali, Mahjong Ways Jadi Sorotan Utama
Strategi Mahjong Ways Tetap Digemari Di Tengah Persaingan Game Online Diungkap Media Digital
Transformasi Industri Mahjong Ways Digital Perjalanan Panjang Menuju Inovasi
Kebangkitan Platform Game Mahjong Ways dalam Era Perkembangan Digital
Meski Zaman Berubah, Mahjong Ways Tetap Favorit! Ini Rahasianya
Mahjong Ways Masih Jadi Perbincangan Hangat! Komunitas Gaming Ungkap Alasannya
Evolusi Mahjong Ways Dari Masa Ke Masa Yang Bikin Penasaran Diungkap Laporan Industri
Mahjong Ways Tetap Eksis! Ini Rahasia Bertahan di Tengah Persaingan Industri Game Ketat
Identitas Visual Mahjong Ways Bikin Penggemar Terpikat! Media Online Soroti Konsistensinya
Tren Digital Menggairahkan Lagi! Game Penghasil Uang Cepat Jadi Sorotan Publik
Kenapa Game Penghasil Uang Cepat Menarik Minat Pemain Indonesia? Ini Alasannya!
Benarkah Game Penghasil Uang Cepat Makin Diminati? Faktanya Mengejutkan!
Majestic Treasures Menarik Perhatian Komunitas Game Digital Lewat Pesona Khas dan Ragam Strategi Menarik
Mahjong Ways 2 Ramai Dibahas Lagi! Ini Dampak Besar pada Industri Game Digital Indonesia
Mahjongways Kasino Online Viral di Komunitas Game dan Mulai Disebut sebagai Sumber Penghasilan Baru
Mahjong Ways Kembali Jadi Sorotan! Penggemar Game Penghasil Uang di Indonesia Serbu
Game Penghasil Uang Mulai Dilirik Media Game Mobile di Tengah Pergeseran Tren Global