PALU EKSPRES, TOLITOLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan kapal tangkap pada Dinas Perikanan Tolitoli tahun anggaran 2019
Ketiga tersangka masing-masing adalah Kepala Dinas Perikanan Tolitoli, inisial G selaku penanggung jawab pengguna anggaran. Manager CV Multom dan CV Generasi Pribumi berinisial MD. Dua perusahaan ini merupakan rekanan dari proyek pengadaan kapal tersebut. Kemudian Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Dinas Perikanan Tolitoli, inisial SB.
Penetapan tersangka ketiganya dikemukakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tolitoli, Rustam dalam keterangan persnya, Kamis (17/6/2021) di Kantor Kejari Tolitoli.
Menurut Rustam, sebelum penetapan tersangka, pihaknya terlebih dulu menggelar perkara, pada Rabu 16 Juni 2021.
“Setelah melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait, maka kasus korupsi kapal tangkap ini memenuhi unsur serta cukup untuk ditetapkan menjadi tersangka,”kata Rustam.
Dia menjelaskan, total anggaran dalam kasus ini sebesar kurang lebih Rp1,1 Miliar. Bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2019 sebesar Rp700juta serta Dana Alokasi Umum sebesar Rp400juta.
Dibagian lain Rustam menjelaskan, bahwa saat ini penyidik berhak melakukan audit perhitungan kerugian negara. Hal itu ujarnya merujuk dari Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUU-X/2012 serta surat edaran Mahkama Agung nomor 4 tahun 2016.
Sementara itu di tempat terpisah, Kadis Perikanan Tolitoli, Gusman yang dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka, mengaku belum ingin memberi keterangan. Menurutnya hal tersebut akan dikomunikasikan terlebih dulu dengan Bupati Tolitoli, Amran Hi Yahya.
“Sebagai ASN, saya menghadap Bupati dulu selaku atasan. Saya belum dapat beri jawaban langkah hukum yang akan dilakukan karena saya harus menghadap Bupati dulu,”jawabnya singkat. (***/mdi/palu ekspres)