Oleh MHD. Natsir (Dosen Jurusan PLS FIP UNP Padang)
SEJATINYA pendidikan merupakan cara paling mudah untuk merubah peradaban suatu bangsa menjadi lebih baik. Pendidikan menempa setiap individu manusia agar bisa memaksimalkan kemampuan akal dan pikirannya. Tidak itu saja pendidikan juga melatih skill dan soft skill dari manusia. Kemampuan kognitif, afektif dan psikomotorik menjadi bagian dari kompetensi yang harus dipenuhi dalam pendidikan. Ketiganya harus sejalan sehingga menghasilkan manusia paripurna yang seimbang kemampuan akal dan akhlaknya. Meningkat ketaqwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu memberi manfaat kepada lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Oleh sebab itu menjadi sangat dipahami kenapa hak untuk mendapatkan pendidikan dasar dijamin penuh pembiayaannya oleh negara, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 1 dan 2.
Negara harus hadir dalam menyelesaikan persoalan pendidikan di tanah air ini. Meskipunn begitu banyak lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, namun pemerintah tetap bertanggung jawab dalam menjamin hak dari setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang lebih baik. Apalagi di saat pandemi ini, di mana akses untuk mendapatkan layanan pendidikan sesuai standar yang seharusnya menjadi kebutuhan yang mendesak. Hal ini tidak hanya dikarenakan keterbatasan ekonomi keluarga dalam menyediakan pendidikan yang lebih baik bagi anak-anaknya. Tetapi juga disebabkan kemampuan orangtua yang masih belum bisa mendampingi anaknya belajar secara maksimal. Padahal di saat pandemi ini proses belajar banyak dilakukan anak di tengah keluarga. Sehingga ketika tuntutan ini tidak terpenuhi akan berakibat pada hasil belajar yang kurang memuaskan.
Oleh sebab itu, di saat berbagai persoalan pendidikan di tengah pandemi ini masih belum bisa diselesaikan dengan baik, maka rencana pemerintah memajaki pendidikan menjadi langkah yang kontra produktif. Bagaimanapun kebijakan memajaki pendidikan akan tetap berimbas pada layanan pendidikan dari berbagai lembaga pendidikan yang sedang berjuang di tengah pandemi ini. Tidak sedikit lembaga-lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat tersebut harus kesulitan dalam mengelola lembaganya, khususnya terkait keuangan agar proses belajar tetap berjalan.
Sedangkan gratis saja pendidikan masih saja ada masyarakat yang keberatan untuk menyerahkan anaknya belajar di sekolah. Bahkan di antara mereka bersikap skeptis terhadap capaian pendidikan. Karena sampai sekarang memang tujuan pendidikan nasional belum sepenuhnya berhasil diwujudkan. Hal ini terbukti dengan masih maraknya tindakan korupsi yang kebanyakan dilakukan oleh oknum dengan tingkat pendidikan yang lebih baik dan telah mencapai gelar yang tak perlu diragukan kemampuannya secara akademik. Bahkan berbagai perilaku tidak terpuji tersebut masih berlanjut di saat pandemi seperti sekarang ini. Kenyataannya ini seakan membuktikan, bahwa kemampuan akademik yang dimiliki seseorang tidak selalu linier dengan kemampuannya untuk berbuat lebih baik lagi, sebagai wujud hasil akhir dari pendidikannya.
Berbagai upaya dilakukan insan pendidikan untuk membangun masyarakat melalui pendidikan. Membangun masyarakat yang mampu mewujudkan cita-cita dan tujuan pendidikan. Sehingga hasil pendidikan tidak hanya sebatas rangkaian gelar di selembar kertas ijazah. Bukan pula hanya deretan angka dan nilai caumlaude yang dihasilkan. Tetapi menjadi insan pembelajar yang meningkat dan seimbang kemampuan kognitif, afektif dan psikomotoriknya.
Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan kita untuk tetap optimis menjadikan pendidikan dalam membangun masyarakat. Pertama, pendidikan di negara kita didasarkan pada Pancasila. Nilai-nilai yang ingin dikembangkan dalam dunia pendidikan termaktub dalam lima sila Pancasila. Karenanya setiap proses pembelajaran dalam pendidikan haruslah didasarkan pada ketuhanan Yang Maha Esa, menghargai nilai-nilai kemanusiaan, menjaga persatuan dan kebersamaan, memperjuangkan kepentingan rakyat dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan yang membawa kemaslahatan bagi kehidupan bermasyarakat, bukan hanya diperuntukan bagi kelompok tertentu.
Keadilan ini juga harus dihadirkan pemerintah sebagai penyelenggara negara ini dalam memberikan layanan pendidikan yang baik kepada rakyatnya. Pendidikan berkualitas yang dapat memacu semangat belajar dari setiap warga negaranya. Sehingga mampu diwujudkan masyarakat belajar yang selalu berupaya untuk menjadi lebih baik lagi.
Nilai-nilai Pancasila ini haruslah menjadi azas pendidikan dan tidak bisa dibiarkan hilang dalam setiap proses pendidikan yang dijalankan setiap anak bangsa. Makanya setiap upaya yang dilakukan untuk menghilangkannya tidak boleh dibiarkan. Seperti menghilangkan mata pelajaran Pancasila sebagai mata pelajaran wajib yang harus dipelajari di setiap jenjang pendidikan adalah kesalahan fatal. Karena akan menghilangkan nilai-nilai yang sesungguhnya ingin dikembangkan dalam pendidikan.
Kedua, menguatkan nilai-nilai religius dalam pendidikan. Karena agama menjadi bagian yang sangat penting dalam mengembangkan pendidikan di Indonesia. Lebih penting lagi bahwa Indonesia bukanlah negara komunis ataupun atheis yang tidak mengakui adanya Tuhan. Setiap warga negara yang hidup di bumi Indonesia adalah mereka yang beragama. Sehingga nilai-nilai religius haruslah lahir dalam bentuk pembelajaran dan menguatkan pendidikan. Bukannya dihilangkan dan digerus dengan alasan kebijakan yang tidak bisa diterima akal.
Ketiga, pendidikan haruslah dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia. Pendidikan merupakan gambaran dari budaya bangsa. Pendidikan yang baik adalah pendidikan yang menghargai budaya bangsanya yang beraneka ragam. Pendidikan tidak boleh memisahkan dan menjauhkan peserta didik dari akar budaya mereka. Boleh saja mereka belajar pemikiran Barat tetapi hati dan jiwa mereka tetaplah Indonesia. Hal ini tentu saja sesuai dengan pandangan Ki Hadjar Dewantara, di mana dalam sistem pendidikan haruslah dikembangkan bahwa segala ilmu pengetahuan didasarkan pada jati diri bangsa. Ajaran ini masih terus diimplementasikan hingga hari ini.
Di saat pandemi ini, ujian terhadap dunia pendidikan memang begitu berat. Bagaimana tidak, proses belajar mengalami perobahan yang cukup drastis. Sehingga pendidikan yang seharusnya bisa mengubah kemampuan kognitif, afektif dan psikomotorik anak menjadi agak terabaikan. Meskipun belajar daring, seharusnya upaya untuk meningkatkan kemampuan kognitif, afektif dan psikomotorik peserta didik secara seimbang tidak boleh berkurang. Jati diri mereka sebagai warga bangsa tidak boleh dilemahkan, agar bisa berperan mewujudkan masyarakat yang lebih baik lagi. Pemahaman mereka terhadap Pancasila, kemampuan religius dan identitas budaya bangsa mereka tetaplah harus dijaga. Meskipun mereka lahir dari budaya daerah yang berbeda tetapi perbedaan itulah yang seharusnya menjadikan mereka bersatu. Berbeda bukan berarti harus terpisah. Bangunan yang berdiri kuat bukan karena dibangun atas unsur yang sama, tetapi banyak keterlibatan unsur yang berbeda. Ada besi, semen, pasir dan terlebih lagi ada air yang menyatukan semua unsur tersebut. Sehingga jadilah bangunan yang kuat. Semua berguna dan berfungsi untuk saling menguatkan.
Meskipun di saat pandemi seperti sekarang ini, diharapkan pendidikan tetap bisa dijalankan dengan lebih baik lagi. Sehingga mampu mewujudkan tujuan pendidikan yang dicita-citakan sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Semoga saja dengan demikian bisa tercipta masyarakat yang lebih baik lagi dengan pendidikan. ***






