Serta cepat mengetahui jika terjadi suatu kekeliruan untuk kemudian memberikan solusi yang tepat.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam bekerja, Gubernur dan wakilnya harus mempunyai indikator visi. Dan indikator tersebut ditetapkan secara logis berbasis historis dan mempunyai asumsi dasar. Dan terhadap indikator visi ini harus ditetapkan dapat tercapai terlampaui atau tidak tercapai.
Selanjutnya Sraf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Sugeng Hariyono mengatakan, Gubernur selaku kepala daerah harus mempedomani RPJMN dalam penyusunan dan penyesuaian RPJMD dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mencapai sasaran Nasional yang termuat dalam RPJMN.
Sedangkan H Longki Djanggola dalam kesempatan itu mengatakan, sebagai masyarakat, ia bersama mantan Wakil Gubernur Sulteng H Rusli Dg Palabbi, merasa yakin dan percaya Gubernur Rusdi Mastura dan wakilnya Ma’Mun Amir akan mampu berbuat lebih baik dalam menjalankan roda pemerintahan.
Serta melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan kepada masyarakat.
Sertijab diakhiri dengan penandatanganan berita acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan memori jabatan dari Mantan Gubernur Sulteng Longki Djanggola kepada Gubernur Sulteng Rusdy Mastura. (***)