KPK Terbitkan SP3 BLBI, Kerugian Negara Triliunan Rupiah

  • Whatsapp
ilustrasi uang hasil korupsi/ kredit : unsplash.com

PALUEKSPRES, JAKARTA – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menimbulkan pertanyaan. Sebab Dengan SP3 tersebut, proses pengusutan perkara BLBI pun berhenti.

Padahal kasus BLBI dinilai sebagai salah satu dugaan kasus korupsi besar di tanah air.

Bacaan Lainnya

“Dengan kerugian negara mencapai Rp138 trilun lebih dari total Rp144,37 triliun dana yang dikucurkan,” Demikian Pengamat kebijakan publik Abdul Fatah menyoroti proses SP3 kasus BLBI seperti dikutip dari Vivacoid, Jumat (25/6/2021). Disetopnya kasus BLBI ini memunculkan pertanyaan publik. Sebab, Fatah mengaitkan nasib kasus-kasus lain yang terkait dengan BLBI di KPK.

Fatah menyampaikan itu dalam acara talkshow bertajuk ‘Satgas BLBI: Kapan Bertindak?’ seperti disampaikan dalam keterangannya dan dikutip pada Jumat, 25 Juni 2021.

Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) khusus kasus BLBI yang sudah dibentuk harusnya bisa lebih fokus dan optimal dalam pengembalian uang negara dari kasus tersebut.

Fatah menjelaskan, dalam kasus ini, ada 2 obligator terbesar yaitu Sjamsul Nursalim. Dia diduga sudah menerima kucuran dana BLBI sebesar Rp47 triliun. Statusnya Samsul sempat jadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara saat pemulihan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Lalu, obligator kedua yaitu perusahaan tekstil, Texmaco. Ia bilang dugaan ini berawal pada 1997 saat Texmaco mengajukan permohonan bantuan likuiditas sebesar USD300 juta untuk menyelesaikan kewajiban jangka pendek berupa pelunasan commercial paper yang sudah jatuh tempo.

Namun, tidak lama kemudian, Texmaco diduga mengajukan lagi Paket Analisa Kredit (PAK) atas fasilitas pre-shipment yang besarnya USD516 juta. Dengan langkah itu, nominal total tagihan atas kredit macet Texmaco menembus Rp29 triliun.

Dia pun menyinggung lagi kebijakan Presiden Jokowi yang sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Keppres ini muncul setelah KPK menerbitkan SP3 kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Pos terkait