Silpa APBD Palu 2020 Rp602,4 Miliar Lebih

  • Whatsapp
Asisten 1 Pemkot Palu Rifani Pakamundi membacakan penjelasan Wali Kota Palu tentang Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Rabu (30/6/2021). Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU – Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dalam APBD Kota Palu tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp602,4 Miliar lebih.

Silpa ini berasal dari anggaran yang peruntukannya tidak bisa digunakan untuk membiayai kegiatan lain. Antara lain, dari dana sertifikasi guru, tambahan penghasilan guru, BOK PAUD, BO Kesehatan, BO KB, BO administrasi kependudukan, CHT rokok, dana BOS pusat, kas BLUD.

Bacaan Lainnya

Kemudian kas kapitasi, DAK fisik, bantuan hibah dana stimulan perbaikan rumah rusak, dana kelurahan, hibah pariwisata, BO kesetaraan, dana insentif daerah dan P2UKM.

Sementara untuk realisasi pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,3 Triliun lebih. Realisasi anggaran belanja daerah sebesar Rp1,3 Triliun lebih. Lalu realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp1,7 Triliun lebih dan dan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp2 Miliar.

Laporan ini dibacakan Asisten 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Rifani Pakamundi, mewakili wali kota dalam rapat paripurna DPRD Palu tentang penjelasan Wali Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, Rabu (30/6/2021).

Rifani menejelaskan, bahwa hasil audit BPK RI Perwakilan Sulteng terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kota Palu tahun 2020 juga berhasil mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurutnya hal tersebut perlu disyukuri bersama karena opini bisa tercapai berkat kerjasama Pemkot Palu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan DPRD Palu yang melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Rifani menjelaskan bahwa, bagi daerah yang berhasil mendapat opini WTP sebenarnya tidak perlu melakukan pembahasan dan klarifikasi tindak lanjut kepada DPRD. Pembahasan dan klarifikasi terhadap LHP BPK oleh DPRD hanya dilakukan terhadap LKPD yang tidak memperoleh WTP.

Hal ini kata dia berdasarkan pasal 5 ayat (2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, serta pasal 20 ayat (4) PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Namun begitu Pemkot Palu tetap berharap masukan dan saran perbaikan terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2020 sesuai dengan fungsi legislasi DPRD yaitu pembentukan Perda,” ujarnya.

Pos terkait