PALU EKSPRES, PARIMO- Kepala Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Basuki Raharjo mengatakan, kuota pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Parimo tahun ini sebanyak 8.399 sertifikat hak atas tanah (SHAT). Dan 5.403 untuk Peta Bidang Tanah (PBT).
Hal tersebut dikatakan Basuki Raharjo saat ditemui wartawan usai melaksanakn rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di salah satu hotel di Parigi, Rabu (30/6/2021).
Menurut Basuki proses PTSL saat ini sudah berjalanan hingga diakhir tahun nanti. Ia menjelaskan, program tersebut mulai dari awal tahun 2021 hingga kini telah terealisasi sekitar 1500 bidang tanah.
Ia mengaku, dalam pelaksanaan program PTSL pihaknya menemui banyak kendala yakni, masyarakat tidak mau mendaftarkan tanahnya. Sehingga, ia menilai animo masyarakat Parigi Moutong dalam hal pendaftaran tanah sangat rendah.
“Masyarakat tidak mau mendaftarkan tanahnya, makanya kami melakukan upaya door to door. Jadi walaupun peningkatannya tidak signifikan, tetapi adalah sedikit ketambahan sekitar 2000 an,” ungkapnya.
Dia mengatakan, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan diberbagai wilayah di Indonesia. Olehnya, pada program PTSL semua bidang tanah harus terdaftar.
Terkecuali kata dia, tanah yang bermasalah, misalnya ada klaster satu, klaster dua, tiga dan empat.” Klaster satu itu produk sertifikat, klaster kedua produknya adalah tanahnya bermasalah, baik sengketa batas maupun sengketa kepemilikan. Kemudian, klaster ketiga tanahnya ada tapi pemiliknya tak mau mendaftarkan, dan keempat tanah yang sudah terdaftar,” ungkapnya.
Karena, kata dia, dalam suatu wilayah semua tanah harus terdaftar dan terpetakan. Sehingga, diharapkan dengan adanya program PTSL semua bidang tanah terdaftar sesuai dengan program presiden.
“Memang kesadaran masyarakat di Parigi Moutong untuk mendaftarkan tanahnya itu masih kurang. Dan pelaksanaan PTSL ini melalui swakelola, tidak dipihakketigakan,” terangnya.
Ia menambahkan, melalui program ini, pemerintah memberikan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Menurutnya, metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti, sandang, pangan, dan papan.