Oleh Ir. Busranuddin Daeng Masserang S.Hut.,MP (Ketua DPW IPKINDO Sulawesi Tengah)
DINAS Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu instansi pelaksana kebijakan di daerah Provinsi Sulawesi Tengah perihal pembangunan kehutanan. Dan, sebagaimana diketahui bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) di tiap-tiap daerah dan akrab disebut dengan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Kehutanan, dengan dasar pertimbangan guna melaksanakan ketentuan pasal 36 dan pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka lahirlah aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Kehutanan.
Berbicara tentang penyelenggara maka terdapat suatu redaksi yang terselubung yaitu kebijakan. Dan ini merupakan suatu hal yang dipertimbangkan serta menjadi pembahasan ke depan. Sementara kebijakan adalah suatu hal yang mutlak guna menjalankan sistem pelaksanaan agar mencapai suatu tujuan ataupun target yang ditentukan. Pada tatanan kebijakan maka perlu adanya sinergitas antara kebijakan yang berasal dari pusat dan juga kebijakan yang berasal dari daerah.
Berkaitan peran KPH, merupakan ujung tombak dalam pembangunan Kehutanan di tiap Provinsi, termasuk di Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga, dengan berlakunya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, maka keberadaan dari KPH itu sendiri mengalami perubahan dalam tatanan kebijakan khususnya kebijakan dalam pembangunan kehutanan di daerah. Sehingga, hal ini menjadi tantangan sendiri bagi KPH untuk bersinergi dan melaksanakan emban kebijakan Negara yang akan menjadi kebijakan daerah, guna pembangunan di sektor kehutanan secara maksimal.
Berangkat dari target mensukseskan kinerja pembangunan kehutanan daerah dikaitkan dengan telaah terhadap beberapa implikasi dari terbitnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dari beberapa aspek. Di antaranya, dari Aspek Perencanaan Hutan, Aspek Pemanfaatan Hutan, Aspek Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Aspek Perlindungan, serta Objektifitas dan Peran KPH. Maka semua aspek yang disebutkan tadi terjadi perubahan dalam hal kebijakan pembangunan kehutanan di daerah. Sehingga, bisa dikatakan kinerja Dinas Kehutanan khususnya KPH memiliki lonjakan kinerja dalam menjalankan pembangunan Kehutanan di daerah dari sisi KPH sebagai Governance dalam pembangunan Kehutanan.
Berlandaskan pada wujud baru dari KPH yaitu sebagai governance penyedia dalam tata kelolah wilayah kawasan yang telah ditentukan, sudah barang tentu KPH bersama jajaran harus menyiapkan sumber daya yang siap melakukan emban baru. Tugas-tugas tersebut masuk dalam segala aspek. Misalnya, dalam hal penyediaan pengelolaan Perencanaan Hutan. Begitupula pada pasal 4 yang menyebutkan mengenai masalah Inventarisasi. Selanjutnya, pada Pasal 18 yang mengatur tentang Penentuan Kawasan Hutan Secara Parsial. Kemudian pasal 15 yang mengatur mengenai Status Kawasan. Pasal 31 yang mengatur mengenai Fungsi Kawsan Hutan. Selain itu, pada Pasal 127 yang menyebutkan yang mengatur Aspek Pemanfaatan. Terakhir, Aspek Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang termuat pada pasal 187, serta aspek Perindungan pasal 249.
Perangkat pendukung yang termuat dari aturan-aturan tersebut perlu dipersiapkan dan sudah barang tentu harus dilaksanakan. Di antaranya, melalui peningkatan kapasitas khususnya sumber daya manusia perangkat KPH, mulai Kepala KPH, Staf, Penyuluh dan Polisi Hutan. Tentunya, perangkat KPH tersebut bisa bersinergi untuk mensukseskan kinerja –kinerja KPH ke depan.
Perangkat pendukung lainnya yang perlu dipersiapkan adalah Peningkatan Sarana dan Prasarana sebagai alat bantu dalam mensukseskan Kinerja Kepala KPH beserta Jajarannya. Dan, ini sudah barang tentu menjadi Pekerjaan Rumah bagi pihak Pemerintah Daerah khususnya dalam penentuan kebijakan pembangunan kehutanan di daerah. Salam Rimba.***






