PALUEKSPRES, JAKARTA- Transparency International (TI), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang antikorupsi yang bermarkas di Berlin, Jerman baru-baru ini menyurati Presiden RI, Joko Widodo.
Surat terbuka untuk Presiden Jokowi yang tertera tanggal 1 Juli 2021 itu isinya tentang keprihatinan lembaga internasional tersebut terhadap upaya-upaya pelemahan yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang Mulia Presiden Widodo, Transparency International menulis untuk mengungkapkan keprihatinan serius kami atas pelemahan yang berkelanjutan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia,” kata Chief Executive Officer TI, Daniel Eriksson dalam surat tersebut, sebagaimana dikutip dari Vivacoid, Rabu, (7/72021).
Daniel mengatakan Transparency International, mengkhwatirkan perkembangan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sejak revisi Undang-undang KPK 2019.
Padahal, menurutnya KPK sudah efektif sebagai sebagai organisasi antikorupsi sebelum adanya revisi tersebut.
“Selama dua tahun terakhir kita telah melihat ancaman berkelanjutan terhadap independensi dan keberhasilannya,” kata Daniel.
Selain itu, ia juga menyoroti masalah asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Dia mengaku sangat prihatin dengan adanya langkah pemecatan terhadap sejumlah pegawai KPK yang berintegritas.
Pemecatan itu, kata Daniel, bertentangan dengan pernyataan Presiden Jokowi. Lebih jauh, hal itu juga bertentangan dengan komitmen antikorupsi yang sudah diteken Indonesia.
“Ini bertentangan dengan Jakarta Principles tentang Anti-Corruption Authorities, dan kami menyorot sebagai perhatian utama dalam evaluasi TI baru-baru ini tentang komitmen antikorupsi Indonesia,” ujarnya.
karena itu Transparency International meminta Presiden Jokowi menegur pimpinan KPK dan membatalkan pemecatan pegawai lembaga antirasuah.
“Meminta Presiden Jokowi menegur Komisioner dan membatalkan pemberhentian pegawai KPK. KPK yang kuat, efektif, dan independen sangat penting untuk pertumbuhan dan pemulihan Indonesia yang berkelanjutan dari Pandemi COVID-19,” ungkapnya.
“Agar hal ini tercapai dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK dan Indonesia, KPK harus beroperasi sesuai dengan United National Convention Against Corruption dan Jakarta Principles,” tulis Daniel.