PARIMO, PE- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabaupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah segera menggelar rapat bersama sejumlah dinas terkait, membahas tentang wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kabupaten Parimo.
Rapat itu digelar menyusul adanya surat Gubernur Sulawesi Tengah mengenai kawasan yang akan dijadikan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong.
“Kita bicarakan tentang wilayah pertambangan rakyat. Jadi kita bicara tambang bukan berarti harus emas, tentu saja tidak. Karena ada bebatuan dan jenis mineral lainnya, dan itu yang kita bahas tadi,” ujar Kepala DLH Parimo, Mohamad Irfan kepada wartawan di kantornya. Senin (12/7/2021).
“Itu yang kita bahas tadi, untuk menindaklanjuti surat gubernur, tentang kawasan yang akan dijadikan WPR di Parimo.” jelasnya.
Karena, di Parigi Moutong sendiri ada sebanyak 29 titik lokasi yang terdapat di 29 desa nantinya, akan di jadikan WPR. Kemudian lokasi tersebut kata dia, akan dilakukan klarifikasi kembali untuk memastikan mana wilayah yang memenuhi syarat untuk diajukan menjadi WPR.
“Awalnya kita berpikir bahwa itu pertambangan emas, ternyata setelah di lihat di peta detailnya bukan cuma emas, tapi ada juga pasir dan batu (Sirtu) atau galian C, menurut aturan kemarin. Namun, sekarang ini bukan lagi galian C tapi, batu dan non batuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari puluhan titik wilayah yang nantinya akan dijadikan WPR, ada juga kawasan yang tidak boleh digunakan sebagai wilayah pertambangan rakyat. Karena, jika dilihat dari peta, bahwa wilayah tersebut ternyata masuk dalam kawasan pertanian basah atau sawah, yang luasnya sekitar 462 hektare tepatnya berada di desa Poli Kecamatan Tinombo Selatan.
“Apalagi sawah itu, masuk dalam kawasan pangan lestari. Jadi, tidak bisa dijadikan wilayah pertambangan rakyat.” jelasnya.
Dia mengatakan, saat ini kawasan-kawasan yang akan dijadikan WPR tersebut, ada yang sudah dikelola dan adapula yang belum terkelola, misalnya tambang pasir di sungai Ongka dan Tada.” Disana itu ada orang yang sudah mengelolah atau menambang pasir.” katanya.
Menurutnya, titik lokasi ini semua sudah ada. Sehingga, pihaknya tinggal menyusaikan apakah titik-titik kawasan yang diinformasikan oleh Pemerintah Provinsi ini memenuhi syarat sesuai dengan RTRW yang ada di Parigi Moutong atau tidak.