Perwajahan Kota Palu akan Dievaluasi

  • Whatsapp

 

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang RI melalui Direktorat Pengendalian Ruang Wilayah III akan mengaudit dan mengevaluasi perwajahan kota Palu dalam hal penataan dan pemanfaatan ruang.

Kepala Seksi Sub Bagian Pengendalian Wilayah 3 Direktoral Jenderal Penataan Ruang Kementerian RI, Darmon mengatakan, audit penataan ruang ini bertujuan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang di Kota Palu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Audit wilayah 3 ini meliputi kabupaten/kota yang berada di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

“Kita akan menyesuaikan pemanfataan ruang apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang itu”ungkap Darmon, usai menyampaikan materi dalam Focus Discusion Group tentang rencana audit penataan ruang bersama jajaran SKPD lingkup Pemkot Palu, Kamis 27 Agustus 2015 di Swisbell Hotel Palu.

Menurutnya, dalam waktu beberapa hari kedepan, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh jajaran SKPD Pemkot Palu untuk mengumpulkan semua data yang berkaitan dengan pemanfataan ruang di Kota Palu. Mulai dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), data perizinan dari lintas sektor, serta data pendukung lainnya.
Pihaknya berharap, proses audit yang akan dilakukan ini mendapat dukungan semua pihak terutama SKPD.
“Utamanya soal akses untuk mendapatkan data tersebut,”pungkasnya.(mdi)

Pos terkait