PALU EKSPRES, PALU – Komunitas Historia Sulawesi Tengah (Sulteng) mempertanyakan kebijakan Wali Kota Palu terkait penamaan ruas jalan di Lokasi Hunian Tetap (Huntap) 1 Kelurahan Tondo dengan nama Jaksa Agung R Soeprapto.
Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Wali Kota Palu, Komunitas Historia Sulteng menyayangkan hal tersebut.
Koordinator Historia Sulteng Moh Herianto mengatakan, R Soeprapto dikenang sebagai Bapak Kejaksaan RI yang memangku jabatan Jaksa Agung RI pada periode 1951-1959.
“Apa hubungan Jaksa Agung R. Soeprapto dengan Kota Palu. Atau secara spesifik dengan lokasi HUNTAP I Tondo, sehingga menjadi sangat penting nama beliau disematkan menjadi nama jalan di sana,” tanya Herianto.
Karena di sisi lain katanya ada begitu banyak tokoh lokal yang namanya perlu diorbitkan. Seperti Tjatjo Idjaza, Pue Nggari, Dato Labungulili dan lain-lain.
Pihaknya sendiri lanjut Herianto bahkan telah mengusulkan nama tokoh- tokoh lokal tersebut agar bisa disematkan menjadi nama Jalan di Kota Palu.
“Mengherankan bagi kami, justru pengusulan nama tokoh dari luar begitu cepat direspon oleh pemerintah daerah,” demikian Herianto.
Anto sapaan akrabnya juga menyebut, bahwa telah ada Peraturan Daerah Kota Palu nomor 1 tahun 2017 tentang pemberian nama jalan, bangunan dan taman.
Dalam Perda ini diatur mekanisme pemberian nama jalan di Kota Palu. Pada pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa nama jalan, bangunan dan taman diusulkan Sebagaimana pada ayat (1) diambil dari (a) nama pahlawan kemerdekaan baik tingkat nasional maupun lokal. (b) nama tokoh masyarakat yang telah meninggal dunia dan dianggap berjasa bagi daerah. (c) tokoh adat yang telah meninggal dunia dan dianggap berjasa dalam penyelenggaraan adat istiadat yang berbudi pekerti baik.
Untuk diketahui, Kamis 22 Juli 2021, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama rombongan Kejaksaan Tinggi Sulteng telah meresmikan nama R Soeprapto menjadi nama jalan pada salahsatu ruas jalan di kompleks Huntap 1 Kelurahan Tondo. (mdi/palu ekspres)