BPBD Palu Ajukan 4.686 Calon Penerima Stimulan Baru

  • Whatsapp
Presli Tampubolon. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu kembali mengusulkan data penerima dana stimulan perbaikan rumah rusak lanjutan tahun 2021 kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kepala Pelaksana BPBD Palu, Presli Tampubolon menjelaskan, rencana pengusulan telah dibahas bersama Wali Kota Palu dan pihak BNPB melalui sebuah rapat virtual belum lama ini

Bacaan Lainnya

“Jadi ini data penerima stimulan tahap 2 bagian 3 tahun 2021,” jelas Presli, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, data calon penerima yang diajukan dalam tahap lanjutan ini jumlahnya sebanyak 4.686 Kepala Keluarga (KK). Data ini merupakan data warga yang melakukan pendaftaran atau pelaporan ke BPBD Palu kurun waktu Februari sampai Mei 2021.

“Data tersebut belum sempat terakomodir sebagai penerima dalam tahap sebelumnya,” ucap Presli.

Usulan data tersebut kata Presli telah diajukan kepada BNPB secara elektronik. Karena berkas fisik belum dapat diantar langsung ke BNPB menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selanjutnya data itu nantinya akan melalui proses review APIP di BNPB agar tidak terjadi adanya kegandaan nama-nama penerima.

“Jika telah melalui review dan disetujui BNPB maka penyaluran dana rencanannya dimulai setelah Oktober mendatang,” paparnya.

Presli menambahkan, pengajuan data baru tersebut pada prinsipnya karena masih terdapat sisa anggaran stimulan tahap dua yang belum termanfaatkan.

Sebab dalam tahap 2 sebelumnya ditetapkan sebanyak 21.014 KK. Namun setelah melalui verifikasi dan validasi, terdapat data sebanyak 3.165 KK yang dinyatakan anomali dan tidak memenuhi syarat.

Serta adanya selisih dana dari proses penurunan status kerusakan rumah. Semisal dari kategori rusak berat turun menjadi sedang atau ringan.

“Sisa anggaran itulah yangkita mau mohonkan perpanjangan pemanfaatannya,”lanjut Presli.

Kemudian jika hal itu mendapat persetujuan BNPB, maka data baru tersebut nantinya akan diverifikasi kembali untuk selanjutnya masuk dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palu.

“Tidak menutup kemungkinan pula dalam proses verifikasi data 4.686 ini nantinya ada yang tidak memenuhi syarat,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait