Sementara itu, Kapolda Sulteng diwakili Irwasda Polda Sulteng Kombes Ai Afriandi menambahkan, dengan pemusnahan barang bukti tersebut, maka ada sebanyak 14.217 masyarakat yang diselamatkan dari penatalaksanaan sabu ini.
Menurutnya, berat awal barang bukti sabu adalah 1, 796,25gram. Ada seberat 21,2gram yang menjadi pembuktian di pengadilan.
Kapolda kata Ai Afriandi sangat mengimbau stakeholder dan elemen masyarakat untuk partisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika ini. Hal itu bertujuan demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda serta bangsa dan negara dari narkotika.
Dimasa pandemi Covid-19, Kapolda pun kembali menghimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Melaksanakan disiplin menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, hindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M).
Serta menerapkan testing, tracing dan treatment (3T). Hal ini menurutnya bertujuan memutus rantai penyebaran virus Covid 19. (mdi/pe)