Minggu, 5 April 2026
Palu  

Palu PPKM Level 4, Rumah Ibadah Tetap Dibolehkan Buka, Ini Persyaratannya

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid memimpin rapat pelaksana PPKM level 4, Sabtu 24 Juli 2021 di ruang Bantaya Kantor Wali Kota Palu. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, PALU – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palu naik ke level 4 dengan status darurat. Sejumlah aturan kian diperketat dari sebelumnya. Ini berlaku mulai Minggu (25/7/2021) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Namun begitu, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menjelaskan pihaknya masih akan memberi kelonggaran untuk sejumlah kegiatan masyarakat.

Kegiatan yang dilonggarkan tersebut antara lain adalah kegiatan rumah ibadah seluruh agama. Pihaknya sebut Hadianto, tetap mengizinkan masyarakat untuk salat di masjid dan kegiatan agama lain di rumah ibadah masing-masing. Namun memperhatikan bahwa jumlah jemaah, misalnya di masjid hanya dibatasi 50 persen.

“Sebenarnya dalam PPKM level 4 itu harus tutup. Namun kita mengambil 50persen,” kata Handianto dalam rapat koordinasi persiapan PPKM level 4, Sabtu 24 Juli 2021 di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu.

Untuk kebijakan ini, Hadianto meminta para lurah beserta Satgas K5 masing-masing mengawasi pelaksanaan kegiatan rumah ibadah ini. Utamanya untuk kepentingan pengawasan pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes).

Kegiatan yang dilonggarkan lainnya adalah fasilitas umum olahraga. Kata Hadianto, kegiatan ini sebenarnya juga harus tutup dalam PPKM level 4. Namun dilonggarkan dengan persyaratan bahwa Prokes harus dijalankan secara ketat. Karena kegiatan olahraga menurutnya juga penting dilakukan masyarakat.

“Jadi Satgas kelurahan juga akan ditempatkan berjaga di pusat olahraga untuk mengingatkan warga akan Prokes,”jelasnya.

Hadianto menuturkan, bahwa kegiatan yang sama sekali tidak boleh dilaksanakan adalah resepsi pernikahan di tempat terbuka.

“Resepsi duduk di pelaminan buat tenda lalu undangan duduk itu tidak boleh. Hanya boleh akad nikah, itupun para tamu tidak boleh duduk. Beri salam lalu makanan dibawah pulang,”urainya.

Meski begitu, wali kota menyebut, acara pernikahan di dalam gedung tetap dilonggarkan untuk bisa dilaksanakan. Namun dibatasi hanya 30persen. Haris siapkan nasi dos. Makanan tidak boleh prasmanan. Sehingga tamu bisa langsung pulang setelah salaman dan memberi amplop,”paparnya.

Aturan selanjutnya urai Hadianto adalah Work From Home (WFH) 50persen bagi kalangan ASN. Kemudian kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan dalam jaringan (Daring).

“Kegiatan esensial mengacu pada aturan baku yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Kegiatan konsumsi itu tetap 100persen,”tambahnya

Sementara pusat perbelanjaan, mengikuti waktu sebelumnya. Sampai jam 5 sore. Dengan kuota pengunjung tidak boleh lebih dari 30persen.

Berikutnya kegiatan pasar juga diatur 50persen. Meski agak susah atur pasar karena pintu masuknya tidak jelas. Sehingga Prokes yang perlu dikedepankan. Makanya lurah dan Satgas harapnya harus turun ke pasar secata rutin mengumumkan Prokes. Karena hari pasar di Palu berbeda tiap kelurahan.

“Warung makan, PKL, lapak jajanan, juga 50persen. Restoran sampai jam 6 sore makan ditempat. Untuk take away hingga pukul 21.00WITA,”ujarnya lagi.

Dalam kesempatan itu Wali Kota menegaskan bahwa para lurah wajib menyampaikan laporan secara rutin setiap hari ke BPBD Palu.

“Oleh sebab itu lurah harus tau siapa yang dihubungi di BPBD berikut nomor kontaknya,”tekan wali kota.

Lurah pun wajib rutin melaporkan kegiatan harian kepada ketua tim surveilans dinas kesehatan. Terhadap Kondisi setiap harinya

“Karena sudah ada dana. Itu diserap dan dipergunakan sebaik-baiknya. Karena laporan itu di update langsung pemerintah pusat,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)