“Sehingga kami mencoba berkoordinasi dengan lurah melalui kabupaten, mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kami bentuk namanya Jaga Warga,” jelas Sri Sultan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali telah diputuskan diperpanjang sejak 26 Juli hingga 3 Agustus 2021. (DAS-BPMI Setwapres/pe)