Minggu, 5 April 2026
Daerah  

DPB Periode Juli 2021, KPU Sigi Tetapkan 173.633 Pemilih

Hasil pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi DPB periode Juli 2021 diserahkan KPU Sigi kepada Bawaslu Sigi, Kamis (29/7/2021). Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, SIGI- KPU Kabupaten Sigi menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode Juli 2021, Kamis (29/7/2021), di ruang rapat  Kantor KPU Kabupaten Sigi.

Ketua KPU Sigi, Hairil mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dan penandatanganan berita acara KPU Kabupaten Sigi Nomor 040/PL.02-BA/7210/KPU-Kab/VII/2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 Periode  Juli 2021, tanggal 29 Juli 2021 telah ditetapkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan berjumlah 173.663 pemilih. “DPB terdiri dari 88.158 pemilih laki-laki dan 85.505 pemilih perempuan yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Sigi,” kata Hairil melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (30/7/2021).

Menurut Hairil, rapat pleno rekapitulasi DPB yang dihadiri  Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sigi  Dewi Tisnawaty dan Sekretaris KPU Kabupaten Sigi, serta staf Subbagian Data dan Informasi itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 20 huruf (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ketentuan Pasal 204 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.  Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 58 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang menyatakan KPU menggunakan hasil penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan.

Devisi Program dan Data KPU Kabupaten Sigi Rosnawati, menambahkan, dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi DPB periode Juli 2021 oleh KPU Kabupaten Sigi, selain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan juga didasarkan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021. Dan,  dari 173.633 pemilih hasil rekapitulas DPB  periode Juli 2021 yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sigi, terdapat sekitar 161 pemilih yang ditetapkan sebagai Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal itu karena telah meninggal dunia dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 85  pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 76 pemilih yang tersebar di 15 wilayah kecamatan. Selain itu, juga  terdapat satu pemilih perempuan yang telah ke luar dari wilayah Kabupaten Sigi. Sehingga, hal itu  ditetapkan sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Dengan demikian total pemilih yang telah ditetapkan TMS sebanyak 162  pemilih,” katanya.

Ia menjelaskan hasil dari pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi DPB  2021 periode bulan Juli ini juga telah secara resmi KPU Sigi  serahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi  dan akan segera diserahkan ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi, serta kepada pimpinan partai politik.

“Akan kami umumkan juga secara resmi baik melalui media pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Sigi juga melalui media website KPU Sigi dan media sosial KPU Kabupaten Sigi sebagai bagian dari proses sosialisasi kepada publik terhadap hasil pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan  yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Sigi,”  tambah Rosnawaty. (bid/palu ekspres)