PALU EKSPRES, SIGI- KPU Kabupaten Sigi menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode Juli 2021, Kamis (29/7/2021), di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Sigi.
Ketua KPU Sigi, Hairil mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dan penandatanganan berita acara KPU Kabupaten Sigi Nomor 040/PL.02-BA/7210/KPU-Kab/VII/2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 Periode Juli 2021, tanggal 29 Juli 2021 telah ditetapkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan berjumlah 173.663 pemilih. “DPB terdiri dari 88.158 pemilih laki-laki dan 85.505 pemilih perempuan yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Sigi,” kata Hairil melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (30/7/2021).
Menurut Hairil, rapat pleno rekapitulasi DPB yang dihadiri Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sigi Dewi Tisnawaty dan Sekretaris KPU Kabupaten Sigi, serta staf Subbagian Data dan Informasi itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 20 huruf (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian ketentuan Pasal 204 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 58 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang menyatakan KPU menggunakan hasil penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan.
Devisi Program dan Data KPU Kabupaten Sigi Rosnawati, menambahkan, dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi DPB periode Juli 2021 oleh KPU Kabupaten Sigi, selain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan juga didasarkan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021. Dan, dari 173.633 pemilih hasil rekapitulas DPB periode Juli 2021 yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sigi, terdapat sekitar 161 pemilih yang ditetapkan sebagai Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal itu karena telah meninggal dunia dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 85 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 76 pemilih yang tersebar di 15 wilayah kecamatan. Selain itu, juga terdapat satu pemilih perempuan yang telah ke luar dari wilayah Kabupaten Sigi. Sehingga, hal itu ditetapkan sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).