Ujaran Kebencian Wafatnya Habib Saggaf Aljufri, Polisi Cepat Bertindak

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, BANGGAI – Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, memastikan akan menangani dengan serius kasus dugaan tindak pidana dengan tersangka seorang pria berinisial WL alias W (27) warga Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Untuk kasus ini tentunya menjadi atensi dan akan ditangani dengan serius sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata AKBP Satria melalui keterangan resmi yang diperoleh media ini dari Humas Polda Sulteng, Rabu (4/8/2021).

Bacaan Lainnya

Untuk itu, AKBP Satria menyampaikan agar mempercayakan proses penegakan hukum kasus tersebut kepada Polri secara professional dan transparan.

“Kami mohon dukungan dan doa restu untuk sama-sama menjaga kondusifitas dan mengimbau masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” sebut AKBP Satria.

Tersangka WL alias W (27) diamankan aparat Polres Banggai pada Rabu (4/8/2021) di Kecamatan Nuhon atas kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA melalui media sosial Facebook.

Saat itu tersangka berkomentar pada postingan salah seorang yang melakukan live streaming di media sosial facebook tentang wafatnya almarhum Habib Sayyid Saggaf Bin Muhammad Aljufri pada Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 16.30 WITA.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jounto pasal 28 ayat 2 Undang–undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang–undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. (bid/palu ekspres)

Pos terkait