11 Daerah Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

  • Whatsapp
Ilustrasi

JAKARTA, PE – Tahapan pengajuan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Pilkada serentak 2017 telah berakhir. Diketahui ada 11 gugatan dari daerah yang berbeda mengajukan gugatan.

Namun dari 11 pendaftaran gugatan itu tidak ada yang datang dari Kota Pekanbaru, Riau. Sebagaimana diketahui, Kota Pekanbaru juga ikut dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017.

Bacaan Lainnya

“Masa pelaporan memang sudah  berakhir. Kita terus tunggu perkembangan. Hingga hari ini, MK belum ada menghubungi. Kita pantau juga memang Pekanbaru tidak termasuk dari 11 daerah yang melapor ke MK dalam persoalan Pilkada serentak,” ungkap Ketua KPU, Amiruddin Sijaya seperti dilansir Riau Pos, Senin (27/2).

Adapun 11 daerah yang mendaftarkan gugatan ke MK, yakni Kabupaten Takalar (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bengkulu Tengah (Bengkulu), Kabupaten Gayo Lues (Aceh), Kabupaten Dogiyai (Papua), Kota Kendari (Sulawesi Tenggara), Kota Salatiga (Jawa Tengah) dan Kabupaten Bombana (Sulawsi Tenggara).

Kemudian termasuk juga Kabupaten Kepulauan Morotai (Maluku Utara), Kabupaten Jepara (Jawa Tengah), Kabupaten Nagan Raya (Aceh) dan Kabupaten Tebo (Jambi).

Dengan tak adanya pelaporan ke MK, maka jadwal penetapan paslon terpilih berjalan sesuai waktu dalam tahapan, yakni pada tanggal 8-10 Maret.

Jika tak ada aral melintang, KPU mmemilih tanggal 8 untuk menetapkan. Hingga kini pihaknya terus melakukan persiapan terkait pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih.
(azr/iil/JPG/PE)

Pos terkait