Ormas Islam Desak Segera Undangkan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol

  • Whatsapp
Mudzakarah Hukum dan Silahturahim Nasional tentang Indonesia Darurat Minuman Beralkohol./foto:anita amier/pe

PALUEKSPRES, JAKARTA- Belasan Ormas Islam se-Indonesia sepakat untuk segera mengundangkan Rancangan Undang-Undang Pelarangan Minuman Beralkohol di Indonesia.

Semua sepakat dengan judul Rancangan Undang-undang ‘Larangan Minuman Beralkohol’. Sebagian lagi menyatakan dengan tegas untuk tidak terpaku pada judul, yang terpenting adalah substansi dari isi Undang-undang tersebut dan segera diundangkan.

Bacaan Lainnya

Kesepakatan tersebut disampaikan pada acara Mudzakarah Hukum dan Silahturahim Nasional tentang Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diselenggarakan oleh MUI secara daring, Kamis 12 Agustus 2021.

KH Sholahuddin Al Aiyubi dari Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa sesuai dengan hukum asal dalam Islam bahwa minuman beralkohol adalah haram dan dilarang. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh MUI bahwa batas minuman disebut beralkohol adalah 0,5 persen. “Di bawah 0,5 persen tidak disebut beralkohol. Sedangkan di atas 0,5 persen itu dilarang,” ujar KH Sholahuddin.

Hal senada dikatakan oleh PBNU KH Widya Ishomuddin. PBNU katanya sepakat dengan judul Larangan Minuman Beralkohol. Sebab kata dia, tak ada orang yang mabuk yang bisa melakukan hal yang baik. “Bahkan banyak rumah tangga yang rusak karena mabuk, juga merusak ekonomi,” tandas KH Ishomuddin.

Pernyataan ini pun diperkuat oleh pengurus Pusat Muhamadiyah KH Trisno Raharjo. Menurut PP Muhamadiyah ini, Indonesia cukup unik. Kata dia, penduduk Indonesia paling besar umat muslim, namun tak punya undang-undang yang mengatur tentang pelarangan minuman keras. Pada jaman Hindia Belanda yang ada adalah pengaturan peredaran minuman beralkohol ini namun bukan pelarangan. Menurutnya larangan ini berlaku untuk muslim serta anak-anak hingga batas usia 21. “Apapun agamanya, namun dia belum berusia 21 tahun, dia dilarang mengkonsumsi minuman alkohol,”tandasnya.

Prof Baharun dari PP Tarbiyah Perti menyatakan RUU Pelarangan Minuman Alkohol ini harus segera diundangkan. Sebab, dia mendapat informasi bahwa akan dibangun di Jawa Timur sebuah perusahaan besar produsen minuman beralkohol terbesar di Asia. “Kabarnya produk minuman itu akan diekspor, namun saya tidak yakin. Sebab oligarki akan bermain untuk menggolkan rencana itu,”tandas Prof Baharun. Itu sebabnya kata dia, harus segera diundangkan.

Pos terkait