Minggu, 9 Agustus 2026

Ormas Islam Desak Segera Undangkan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol

Mudzakarah Hukum dan Silahturahim Nasional tentang Indonesia Darurat Minuman Beralkohol./foto:anita amier/pe

PALUEKSPRES, JAKARTA- Belasan Ormas Islam se-Indonesia sepakat untuk segera mengundangkan Rancangan Undang-Undang Pelarangan Minuman Beralkohol di Indonesia.

Semua sepakat dengan judul Rancangan Undang-undang ‘Larangan Minuman Beralkohol’. Sebagian lagi menyatakan dengan tegas untuk tidak terpaku pada judul, yang terpenting adalah substansi dari isi Undang-undang tersebut dan segera diundangkan.

Kesepakatan tersebut disampaikan pada acara Mudzakarah Hukum dan Silahturahim Nasional tentang Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diselenggarakan oleh MUI secara daring, Kamis 12 Agustus 2021.

KH Sholahuddin Al Aiyubi dari Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa sesuai dengan hukum asal dalam Islam bahwa minuman beralkohol adalah haram dan dilarang. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh MUI bahwa batas minuman disebut beralkohol adalah 0,5 persen. “Di bawah 0,5 persen tidak disebut beralkohol. Sedangkan di atas 0,5 persen itu dilarang,” ujar KH Sholahuddin.

Hal senada dikatakan oleh PBNU KH Widya Ishomuddin. PBNU katanya sepakat dengan judul Larangan Minuman Beralkohol. Sebab kata dia, tak ada orang yang mabuk yang bisa melakukan hal yang baik. “Bahkan banyak rumah tangga yang rusak karena mabuk, juga merusak ekonomi,” tandas KH Ishomuddin.

Pernyataan ini pun diperkuat oleh pengurus Pusat Muhamadiyah KH Trisno Raharjo. Menurut PP Muhamadiyah ini, Indonesia cukup unik. Kata dia, penduduk Indonesia paling besar umat muslim, namun tak punya undang-undang yang mengatur tentang pelarangan minuman keras. Pada jaman Hindia Belanda yang ada adalah pengaturan peredaran minuman beralkohol ini namun bukan pelarangan. Menurutnya larangan ini berlaku untuk muslim serta anak-anak hingga batas usia 21. “Apapun agamanya, namun dia belum berusia 21 tahun, dia dilarang mengkonsumsi minuman alkohol,”tandasnya.

Prof Baharun dari PP Tarbiyah Perti menyatakan RUU Pelarangan Minuman Alkohol ini harus segera diundangkan. Sebab, dia mendapat informasi bahwa akan dibangun di Jawa Timur sebuah perusahaan besar produsen minuman beralkohol terbesar di Asia. “Kabarnya produk minuman itu akan diekspor, namun saya tidak yakin. Sebab oligarki akan bermain untuk menggolkan rencana itu,”tandas Prof Baharun. Itu sebabnya kata dia, harus segera diundangkan.

KH Abdullah Jaidi dari PP Al Irsyad mengingatkan DPR RI, untuk segera merealisasikan RUU ini. Sungguh memalukan kata dia, bahwa sudah dua periode DPR RI UU itu vakum padahal Indonesia adalah negara agamis, bukan negara Agama, yang penduduk Islamnya terbesar. Dia juga mengingatkan UU ini harus punya sanksi yang tegas dan memberi efek jera.
Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Menteri Agama, juga beberapa narasumber yaitu, DP MUI KH Shalahudin Al Aiyub, MSi, PBNU KH Dr Ishomudin, PP Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo, SH, MHum didampingi Prof Dr Syamsul Anwar, MA, PP Syarikat Islam Prof Dr Hamdan Zoelva, Ketua Panja DPR RI Dr Achmad Baidowi MSi, PP Tarbiyah Perti, Prof Dr M Baharun, PP Persis KH Aceng Zakaria, PP Al Washliyah Prof Dr Majdi,MA, PP Mathla’ul Anwar KH Embay Mulya Syarief, PP Al Irsyad, KH Abdullah Jaidi, PP Al Ittihadiah Dr H Lukmanul Hakim, MSi, PP PUI, D Ahmad Heryawan, PP Wahdah Islmiah, Dr Muhammad Zaitun Rasmin, MA, Ketua Komisi PRK, Dr Siti Ma’rifah SH, MH, Pengasuh Ponpes Tebuireng Jombang KH Fahmi Amrullah Hadik, Rektor UIN Lampung Prof Dr M Mukri. (aaa/pe)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital