PALU EKSPRES, PARIMO– Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Muhammad Idrus mengatakan, melalui pihaknya pemerintah daerah setempat merekomendasikan dua titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hal tersebut kata Idrus, berdasarkan surat permohonan pada 8 Juni 2021 perihal permohonan WPR. Sehingga, pihaknya melakukan pertemuan bersama dengan Dinas Perizinan, Dinas Pertanian, DLH dan Bidang Tata Ruang, Dinas PUPRP setempat.
Idrus menjelaskan, dari pertemuan tersebut, ada beberapa wilayah yang dapat diakomodir berdasarkan tata ruang wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
“Rekomendasi itu memuat beberapa lokasi yang bisa dijadikan WPR,” kata Idrus kepada wartawan di Parigi, Kamis (12/8/2021).
Dia mengatakan, sesuai aturan Undang-undang Nomor ; 3 tahun 2020 tentang pertambangan. Dan seharusnya ada usulan WPR terlebih dahulu yang dilakukan oleh masyarakat mengenai lokasi pertambangan untuk ditetapkan.
Tetapi, kata dia usulan ini dikeluarkan oleh Gubernur Sulteng, berdasarkan peta yang dikirimkan kepada pihaknya. Sehingga, lokasi WPR itu ditetapkan, di antaranya Galian C di Kecamatan Taopa dan pertambangan emas berada di Desa Lobu, Kecamatan Moutong.
“Kedua lokasi itu sesuai dengan tata ruang Kabupaten Parimo, penetapan lokasi itu setelah adanya perubahan RTRW tahun 2019 kemarin,” jelas Idrus.
Menurutnya, ada sebanyak 25 titik usulan untuk WPR, hal itu berdasarkan rekap peta yang tersebar di 23 Kecamatan di Kabupaten itu, dengan luas kurang lebih 5 ribu hektare. Namun, dari jumlah itu hanya ada dua lokasi yang terakomodir.
Dari semua usulan itu, juga termasuk lahan pertanian, perumahan masyarakat, lahan basah (Sawah) perkebunan, serta kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi.
“Jadi, selain dari itu tidak sesuai dengan RTRW. Sehingga, tidak dapat dimasukkan. Kecual, ada perubahan yang dilakukan lima tahun sekali,” ujarnya. (asw/palu ekspres)