PALU EKSPRES, PARIMO – Sebanyak 138 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-76.
Kepala Lapas kelas III Parigi, Muhammad Askari Utomo mengatakan, pemberian remisi umum bagi narapidana/anak di Lapas Parigi dalam rangka peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021.
“Kita masih dalam suasana pandemi COVID-19. Sehingga, acara ini diselenggarakan secara virtual,” kata Muhammad Askari kepada wartawan, Selasa (17/8/2021).
Meskipun demikian kata dia, kegiatan ini tidak mengurangi khidmat dan esensi dari acara ini. Diketahui, bahwa warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dipenuhi. Salah satunya, adalah pengurangan masa menjalani pidana atau remisi.
Menurutnya, salah satu makna dari pemberian remisi ini adalah sebagai apresiasi atas perubahan dan perbaikan tingkah laku para narapidana dalam mengikuti program pembinaan.
“Dapat kami laporkan jumlah warga binaan pemasyarakatan saat ini di Lapas Parigi sebanyak 298 orang, yang terdiri dari tahanan sebanyak 98 orang dan narapidana 200 orang,” sebut Askari.
Dari 298 orang Warbin tersebut, kata dia, didominasi oleh kasus narkoba sebanyak 132 orang atau sekitar 44 persen dari total jumlah penghuni lapas. Kemudian, kasus perlindungan anak 44 orang atau 15 persen, dan kasus pencurian sebanyak 41 orang atau 14 persen.
Lanjut dia mengatakan, dalam masa pandemi COVID-19, pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk mencegah terjadinya penyebaran masif virus corona di dalam Lapas seluruh Indonesia melalui Permenkumham Nomor ; 10 tahun 2020 yang mengizinkan narapidana untuk pulang lebih awal bagi narapidana dengan kategori tertentu.
Adapun kategori yang dimaksud yaitu, masa tahanan pendek, tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012, telah menjalani minimal setengah dari masa pidanya. Kebijakan asimilasi ini mensyaratkan narapidana melakukan isolasi mandiri di rumah sesuai protokol kesehatan (Prokes) COVID-19.
“Dengan syarat tetap wajib lapor di bawah pengawasan Kejaksaan, Kepolisian, Balai Pemasyarakatan dan Pemerintah setempat,” jelasnya.
Menurutnya, Lapas Parigi sejak bulan Maret 2020 hingga Agustus 2021, telah mengasimilasikan 227 orang. Tentunya membantu mengurangi kepadatan penghuni hingga 30 persen. Walaupun notabene masih saja terjadi over kapasitas sebesar 99 persen.
Di mana kapasitas Lapas Parigi 150 orang tetapi saat ini dihuni oleh 298 orang warbin.
Ia menambahkan, untuk tahun 2021, dari 200 orang narapidana, sebelumnya telah diusulkan remisi umum sejumlah 160 orang.
Dengan rincian perolehan remisi sebagai berikut, 1 bulan, sebanyak 41 orang, 2 bulan 31 orang, 3 bulan 40 orang, 4 bulan 14 orang, 5 bulan 12 orang.” Sehingga, total warbin yang mendapat remisi pada HUT Kemerdekan RI Ke-76 tahun ini sebanyak 138 orang,” ujarnya. (asw/palu ekspres)