PALUEKSPRES,PALU- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu saat ini tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait kebijakan relaksasi sanksi administrasi utang pajak daerah.
Dengan Perwali ini diharap menjadi salah satu strategi agar wajib pajak daerah bisa membayar piutang pajaknya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu, Husna, menjelaskan, naskah Perwali sudah selesai dirancang ditingkat kota.
Menurutnya, rancangan Perwali saat ini sedang menunggu hasil fasilitasi Gubernur Sulteng. Tujuan fasilitasi ini untuk memberi pertimbangan-pertimbangan hukum serta pembobotan muatan Perwali.
“Kita belum sampai ke draft Perwali tapi saat ini sudah berada di pemerintah provinsi,”kata Husna, Rabu 18 Agustus 2021 di Kantor DPRD Palu.
Husna mengatakan, substansi rancangan Perwali ini berisi pemberian semacam relaksasi atas sanski administrasi terhadap penunggak pajak daerah. Dengan harapan, para wajib pajak bisa proaktif untuk membayar pokok pajak terhutang.
“Tinggal menunggu hasil fasilitasi Gubernur Sulteng. Jika sudah terbit, InsyaAllah segera kita implementasikan,”ujarnya.
Perwali ini sebut Husna diharap memberi nilai plus bagi Pemda. Sehingga angka utang pajak daerah segera bisa terbayarkan dari wajib pajak bersangkutan.
“Nilai plusnya untuk Pemda ada percepatan pembayaran daripada kita cuma menghayal diatas angka-angka,”sebutnya.
Asisten II Pemkot Palu, Imran Lataha membenarkan terkait adanya rancangan Perwali tersebut.
Imran mengaku, angka utang pajak daerah ini menjadi besar ketika terjadi peralihan pengelolaan pajak daerah dari Kantor Pajak Pratama kepada Pemkot Palu.
“Namun memang kita berharap dengan Perwali relaksasi itu piutang wajib pajak ini bisa berkurang,”katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Palu Joppy A Kekung menyarankan, agar rancangan Perwali itu dibahas bersama DPRD Palu setelah hsil fasilitasi Gubernur Sulteng.
“Siapa tau kita bisa memberi penguatan terhadap teknis penerapan Perwali,”kata Joppy.
Untuk diketahui, utang pajak daerah ini menjadi catatan temuan BPK RI dalam beberapa tahun terakhir di APBD Pemkot Palu. Nilainya sluntuk tahun ini sebesar kurang lebih Rp75 Miliar.
Sebelumnya Joppy juga menyarankan agar Pemkot Palu memberikan relaksasi terhadap denda administrasi hutang pajak daerah tersebut.
Dengan begitu kata Joppy, utang yang selama ini tercatat bisa menjadi pemasukan bagi daerah. (mdi/pe)






