Sabtu, 4 April 2026
Daerah  

154 Tower Provider Beroperasi di Parimo, Hanya 5 Unit Memiliki Izin

Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto. Foto : Aswadin/PE

PALUEKSPRES, PARIMO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diminta secara tegas menindak pihak perusahaan tower provider telekomunikasi yang diduga melakukan pembangunan menara tanpa izin di daerah itu.

Demikian dikatakan  Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto kepada awak media di Parigi, Kamis (19/8/2021). Dia menegaskan, pihak perusahaan tower provider mendirikan menara di wilayah Parimo, tentunya ada kewajiban yang harus mereka penuhi.

“Tidak serta merta membangun senaknya,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kata dia, di Parigi Moutong sendiri, baru ada lima tower yang memiliki izin membangun dari 154 tower beroperasi di daerah itu.

Pihaknya menduga, pihak perusahaan tower provider itu menggunakan izin yang sama untuk mendirikan menara lainnya.

“Itu tidak boleh. Karena berdasarkan aturan satu tower satu izin. Itu artinya, tower lainnya didirikan secara illegal. Jadi saya hanya mengingatkan pihak perusahaan tower provider untuk patuh terhadap aturan undang-undang, termasuk Peraturan Daerah,” tegas Sayutin.

Sanksi terberatnya kata dia, Pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, harus melakukan penyegelan tower tanpa izin hingga perusahaan tower provider memenuhi kewajibannya. 

Menurutnya, kewajiban pertama yang harus dipenuhi yakni, melakukan pengurusan izin membangun tower pada Dinas PTSP setempat. Kemudian, kewajiban yang kedua adalah membayar retribusi menara telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan daerah (Perda). 

“Itu undang-undang yang mengamanatkan,” tegasnya.

 Lanjut dia mengatakan, pihaknya telah meminta Badan Anggaran (Banggar) untuk mengundang pihak provider, bersama Dinas Kominfo, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), guna menindaklanjuti Perda tentang pajak dan retribusi daerah. 

“Salah satu dalam Perda itu, retribusi tentang menara telekomunikasi,” ujarnya.

Kemudian, masih ada pula beban lainnya, berkaitan dengan Corporate Social Responsibility (CSR) yang wajib disampaikan sesuai Undang-undang Nomor  40 Tahun 2007 tentang Perseroan.

“Dana CSR wajib diberikan dimana tower itu dibangun. Hal ini tidak main-main,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menguatkan langkah pemerintah daerah menindak provider telekomunikasi untuk mengurus izin dan menarik retribusi. Sehingga, hasil dari itu untuk kepentingan rakyat. 

“Apalagi di masa pandemi seperti saat ini,” katanya.

Olehnya, DPRD akan mendorong Pemerintah daerah untuk membangun tower telekomunikasi di Parimo, lalu menyewakan kepada perusahaan provider sebagai sektor pendapatan asli daerah. (asw/palu ekspres)