PALUEKSPRES,PALU – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyatakan kebijakan tentang syarat hasil rapid antigen non reaktif di kantor pelayanan merupakan sebuah langkah teknis untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Hal itu juga menjadi Instruksi pemerintah pusat yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam melakukan hal teknis terkait pengendalian wabah Covid-19.
Demikian wali kota dalam dialog virtual bersama salahsatu saluran radio pemerintah, Rabu 25 Agustus 2021 di ruang kerja wali kota dengan tema “Penerapan Hasil Test Rapid pada Pelayanan Publik.”
Kebijakan itu jelas Hadianto untuk memastikan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik khususnya di kelurahan, kecamatan, maupun Dinas Dukcapil kota Palu.
“Kenapa harus dilakukan rapid, karena untuk memastikan bahwa masyarakat itu sehat. Sehingga InsyaAllah nanti kalau berurusan di kelurahan maupun kecamatan, kalau negatif otomatis tidak terjadi penularan,” ungkapnya.
Wali kota mengaku khawatir jika tidak dilakukan test rapid pada pelayanan publik, maka akan terjadi penularan secara luas.
Hal ini menurutnya juga akan menyebabkan pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu. Karena itu pihaknya menjadikan hasil rapid antigen sebagai syarat dalam melakukan pengurusan. Ini sekaligus memberi memastikan akan kesehatan masyarakat supaya bisa dilakukan pelayanan yang maksimal.
“Nah, saya tidak inginkan pelayanan publik itu terganggu. Di sisi lain untuk Kota Palu sebanyak 2.002 orang perhari harus dites sesuai instruksi pemerintah pusat,”paparnya.
Dalam kebijakan itu, Pemkot tidak tidak menempatkan petugas kesehatan di kelurahan dan kecamatan karena jumlah petugas yang terbatas.
Namun berbeda dengan di Dinas Dukcapil kota Palu, petugas kesehatan ditempatkan untuk melakukan test rapid kepada masyarakat.
“Prinsipnya kita ingin mengendalikan Covid-19 agar semakin melandai. Alhamdulillah dalam satu pekan terakhir terjadi penurunan yang cukup besar dari 2.100 kasus, pada posisi hari ini menjadi 900an kasus,”urainya.
Wali kota mengaku pihaknya agak sulit melakukan treatment atau pelayanan kepada masyarakat terkait Covid-19 kalau tidak bisa diidentifikasi siapa saja yang negatif ataupun terkonfirmasi positif.