Minggu, 5 April 2026
Opini  

Membangun Ketahanan Pangan Sulawesi Tengah Melalui Perlindungan Tanaman Dan Pertanian Berkelanjutan

Prof Dr Shahabuddin Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Tadulako/foto:istimewa

Prof Dr Shahabuddin
Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Tadulako

Email : shahabsaleh@gmail.com

SEPEKAN terakhir tema pertanian berkelanjutan di Sulawesi Tengah mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi, peneliti dan birokrat. Hal ini terkait dengan Dies Natalis Fakultas Pertanian Universitas Tadulako yang ke-40 yang menggelar Webinar Nasional tanggal 25 dan 26 Agustus 2021 dengan mengangkat tema Bersinergi dan Berinovasi untuk Pertanian Berkelanjutan. Tema ini sengaja diangkat karena sejalan dengan Visi Faperta UNTAD 2020–2045 yaitu “Berdaya Saing Global dalam Pengembangan IPTEKS dan Inovasi untuk Mendukung Pertanian Berkelanjutan”.

Pertanian berkelanjutan juga sangat bertaut dengan dengan Visi Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah 2021–2026 yaitu “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera Dan Lebih Maju ” dengan salah satu misinya adalah menjaga harmonisasi manusia dan alam, antar sesama manusia sebagai wujud pembangunan berkelanjutan.

Bagaimana gambaran ketahanan pangan Provinsi ini? Berdasarkan hasil pemetaan Badan Ketahanan Pangan Kementan 2020, nilai indeks ketahanan pangan (IKP) Sulawesi Tengah adalah 75,10 dan berada pada posisi ke-19 dari 34 Provinsi. Posisinya lebih rendah dari IKP Provinsi lain di wilayah Sulawesi. Nilai IKP didasarkan oleh tiga pilar ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Posisi ini tentunya masih sangat bisa ditingkatkan mengingat sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan Sulawesi Tengah yang cukup potensial dan belum dikelola secara optimal. Hal ini antara lain terlihat dari luas lahan pertanian serta sasaran dan target produksi tanaman pangan di Sulawesi Tengah tahun 2020 dan 2021.

Salah satu aspek ketahanan pangan yang perlu ditingkatkan adalah produksi pangan domestik sebagai kunci pencapaian ketersediaan pangan, dan hal ini bisa dicapai dengan mengembangkan sistem pertanian berkelanjutan (SPB). Ada tiga pilar SPB yaitu menguntungkan secara ekonomi, aman terhadap lingkungan dan diterima oleh masyarakat. Ketiga aspek ini juga merupakan pilar utama perlindungan tanaman berkelanjutan (PTB) (lihat Dara 2019). Dengan demikian SPB dan PTB sangat terkait dan merupakan dua sisi yang tak terpisahkan.

Pergeseran Paradigma Perlindungan Tanaman

Kehilangan hasil pertanian akibat serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) tidak sedikit. Di negara maju bisa mencapai 25 % terlebih lagi di negara berkembang. Karenanya, peran perlindungan tanaman sangat vital dalam upaya peningkatan produksi pangan. Strategi perlindungan tanaman (Perlintan) terus berkembang mengikuti pergeseran paradigm (paradigm schift) perlindungan tanaman. Paradigma ini merupakan cara memahami, menilai dan menyelesaikan suatu masalah. Perubahan paradigm ini merupakan suatu keniscayaan sebagai respons terhadap perkembangan masalah perlindungan tanaman yang semakin kompleks. Dalam sejarahnya Paradigma Perlintan telah bergeser dari Perlintan tradisionil, konvensional, pengelolaan hama terpadu (PHT) Teknologi dan PHT Ekologi. Bahkan akhir-akhir ini sudah muncul paradigma baru yaitu Perlintan berbasis agroekologi atau Agroecological crop protection (ACP).

Dengan pergeseran paradigma ini maka pengendalian hama tidak lagi menekankan aspek ekonomi semata dengan cara tradisionil (menggunakan teknologi sangat sederhana), atau konvensional (mengandalkan pestisida sintetik). Sebaliknya, dia sangat mempertimbangkan aspek ekologi atau keselamatan lingkungan beserta organisme dalam suatu agroekosistem atau lebih dikenal sebagai Ecological Pest Management (EPM).

Dampak Penggunaan Pestisida Sintetik
Sebelum menguraikan keuntungan EPM, ada baiknya lebih dahulu diuraikan biaya yang harus dikeluarkan (terbuang?) dari perlintan konvensional berbasis pestisida sintetik serta dampaknya terhadap lingkungan. Data dari FAO menunjukkan bahwa produksi padi di Indonesia pada tahun 1981 masih sekitar 32,7 juta ton tetapi pada tahun 2001 sudah lebih dari 50 juta ton atau meningkat sekitar 60%. Sebaliknya, biaya penggunaan insektisida sintetik pada periode yang sama menurun dari sekitar Rp160 juta USD$ menjadi hanya sekitar 20 juta USD$.

Hal ini menunjukkan bahwa sekitar 90% insektisida yang digunakan tersebut tidak berkontribusi positif terhadap peningkatan produksi padi, merupakan pemborosan dan terbuang percuma. Sesungguhnya, insektisida yang sudah digunakan tersebut tidak terbuang begitu saja karena dia telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan biaya ekologis lainnya yang nilainya sangat besar. Walaupun data untuk Indonesia belum tersedia, dampak penggunaan pestisida sintetik di negara China, Jerman, Inggris dan Amerika sampai dengan tahun 2000 dilaporkan telah menyebabkan pengeluaran biaya lingkungan (termasuk dampaknya terhadap kesehatan dan satwa bermanfaat) sekitar 195 juta sampai dengan 1948 juta USD$.

Dari aspek perlindungan tanaman sudah mafhum diketahui bahwa penggunaan insektisida sintetik yang tidak rasional telah memicu terjadinya peledakan hama terutama melalui mekanisme resistensi dan resurgensi. Yang tidak bisa dilupakan adalah peristiwa peledakan hama wereng coklat (Nilaparvata lugens) pada tahun 1978, dengan luas serangan sekitar 750.000 hektar dan menyebabkan kegagalan panen. Outbreak wereng coklat kembali terjadi pada tahun 2017-2018 yang menyerang sekitar 500.000 ha tanaman padi di berbagai daerah di Jawa. Sesungguhnya, bukan hanya penggunaan pestisida sintetik tetapi aplikasi pupuk kimia yang berlebihan khususnya nitrogen dan sistem monokultur dinilai sebagai pemicu terjadinya peledakan hama tersebut.

EPM, prinsip dan penerapannya
Melihat berbagai kelemahan perlindungan tanaman konvensional yang mengandalkan pestisida kimia, maka berkembanglah konsep pengelolaan hama berbasis ekologi. Ada berbagai bentuk implementasi EPM diberbagai belahan dunia. Di Indonesia hal ini diterapkan dalam bentuk pengelolaan hama terpadu (PHT), terutama PHT Ekologi. EPM lebih banyak menekankan pengelolaan agroekosistem melalui pada tindakan preemtive atau pencegahan dibandingkan dengan tindakan reaktif setelah terjadinya serangan hama.

Prinsip utama EPM adalah bagaimana menciptakan agroekosistem yang sehat sehingga memiliki imunitas yang tinggi terhadap serangan hama dan penyakit tanaman. Agroekosistem yang sehat dapat dicapai dengan dua pendekatan yang saling sinergis yaitu : upaya meningkatkan kemampuan pengendalian hama dan upaya meningkatkan kesuburan tanah. Yang pertama dapat dilakukan antara lain dengan penganekaragamaman tanaman (tumpang sari), rotasi tanaman, menggunakan tanaman pelindung, dan penggunaan bibit unggul. Sedangkan yang kedua bisa dilakukan melalui perbaikan teknik pengolahan tanah, menggunakan pelindung tanah, penggunaan pupuk organik, dan pengelolaan hara tanah.

Implementasi EPM atau ACP semakin berkembang diberbagai negara khususnya di China. Berbagai bentuk penerapan EPM dinegara ini sudah sangat berkembang. Diantaranya, interkropping antara dua varitas padi, padi dan tanaman perangkap seperti rumput vetiver, padi dan tanaman berbunga, padi dan teratai hijau, padi dan azolla, padi dan legum, integrasi padi dengan hewan (ikan,bebek,kodok) serta manajemen biodiversitas pada skala lanskap. Sistem interkrop yang diterapkan disesuaikan kondisi lahan dan potensi wilayah setempat. Sistem rotasi tanaman padi dengan tanaman lainnya juga diterapkan. Masing-masing pola ini memiliki kelebihan tetapi secara umum dapat menekan serangan hama seperti penyakit blas, hawar daun, hama wereng coklat, penggerek batang dan penggulung daun. Dampaknya adalah, terjadi penurunan penggunaan pestisida secara nyata, perbaikan kesehatan tanah dan pada akhirnya meningkatkan produksi padi.

Sementara itu di Afrika Timur yang masih banyak menjadikan jagung sebagai makanan pokoknya menggunakan teknik PUSH-PULL untuk pengendalian hama penggerek batang dan ulat jagung Frugiperda (Spodoptera frugiperda). Teknik yang mengkombinasikan tanaman penarik dan tanaman penolak ini telah diadopsi oleh lebih dari 30.000 petani jagung dan meningkatkan hasil jagung dari 1 t/ha menjadi 3,5 t/ ha.

Penerapan dan tantangan penerapan PHT

Peledakan hama wereng coklat tahun 1978 di Indonesia, telah memberikan pembelajaran yang bagus bagaimana seharusnya menangani masalah hama. Peristiwa itu melatari keluarnya INPRES No. 3 tahun 1986 tentang Peningkatan Pengendalian Hama Wereng Coklat Pada Tanaman Padi melalui strategi pengaturan pola tanam, penaman varietas unggul tahan hama, eradikasi dan sanitasi, serta penggunaan insektisida secara bijaksana (berdasarkan ambang ekonomi).

Prinsip utama PHT adalah penggunaan metode dan praktik perlintan yang dapat mempertahankan atau meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mengurangi dampak negatif dan meningkatkan hasil positif dari modal alam dan jasa ekosistem. Sejak itu telah digalakkan pelaksanaan Sekolah Lapangan PHT (SLPHT) untuk melatih para petani belajar dan menerapkan langsung PHT di lahan pertanian masing-masing. SLPHT sudah dilakukan di 90 negara dan di Indonesia alumninya sudah lebih dari 1 juta orang.

Posisi sistem PHT dalam upaya perlindungan tanaman dari serangan OPT semakin dipertegas dengan terbitnya UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya tanaman. Bahkan UU ini sudah direvisi dan diperkuat oleh UU RI No. 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Disana ditegaskan bahwa Pelindungan Pertanian dilaksanakan dengan sistem PHT serta penanganan dampak perubahan iklim (DPI) dan bahwa pelaksanaan pelindungan pertanian menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Petani, Pelaku Usaha, dan masyarakat.

Karena itu sesungguhnya kita sudah memiliki regulasi yang bagus untuk mendukung pelaksanaan perlintan dan pertanian berkelanjutan. Penerapan PHT atau EPM sudah dilakukan pada beberapa wilayah di Indonesia, khususnya pada perbaikan teknik budidaya. Misalnya, sistem integrasi palawija dan padi (SIPALAPA) antara padi dan kedelai atau padi dan jagung mampu menekan serangan hama dan meningkatkan produksi padi.

Selain itu penggunaan tanaman berbunga sebagai tanaman refugia pada tanaman padi mulai diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia. Sistem agroforesti kakao, integrasi kelapa dengan jagung atau tanaman kompatibel lainnya di Sulawesi Tengah dan wilayah lainnya bisa membantu pengendalian hama secara berkelanjutan.

Hasil penelitian penulis dan beberapa tim peneliti Faperta Untad juga menemukan bahwa penggunaan tanaman perangkap dan tanaman berbunga mampu menekan serangan hama pada tanaman bawang merah dan padi serta meningkatkan produktifitasnya. Selain itu sedang diuji juga efektifitas teknik PUSH-PULL dalam menekan serangan S.frugiperda. Hama ini dapat mengancam keberhasilan target produksi jagung Sulteng karena sampai pada tahun 2000 telah menyerang lebih dari 1000 ha tanaman jagung pada hampir semua kabupaten di Sulawesi Tengah.

Melihat keberhasilan penerapan PHT atau EPM seperti yang telah dikemukakan maka menjadi tantangan untuk menerapkan perlindungan tanaman dan pertanian berkelanjutan di Sulawesi Tengah. Tantangan itu antara lain terlihat bahwa walaupun sudah dilaksanakan SLPHT, lebih dari 90% petani di Sulawesi Tengah masih menggunakan pupuk dan pestisida kimia dalam budidaya tanaman padi, tetapi ironisnya hampir semua tanaman padi mereka terserang OPT. Ini menjadi tantangan besar bagi peneliti untuk memberikan alternatif pengendalian OPT dan teknik budidaya yang lebih ramah lingkungan namun tetap mencapai produktifitas yang diinginkan.

Tantangan selanjutnya adalah bagaimana mensinergikan, pemerintah, petani, pengusaha dan masyarakat dalam mendukung pengembangan pertanian berkelanjutan. Perguruan tinggi, yang dihuni oleh masyarakat terdidik selayaknya menjadi garda terdepan dalam merumuskan strategi dan menghasilkan teknologi untuk mendukung tujuan mulia ini. Akhirnya, penulis mengucapkan Selamat Dies Natalis Faperta Untad yang ke-40. Semoga dapat terus bersinergi dan berinovasi untuk Pertanian Berkelanjutan karena dengan Pertanian berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan Sulteng.***