Food Estate, Pertanian Cerdas?

  • Whatsapp
Muhd Nur sangadji
Dr. Ir. Nur Sangadji DEA. Foto: Dok

Oleh Muhd Nur Sangadji

Secara harfiah, food estate berarti perusahaan pekebunan/pertanian pangan (lumbung pangan). Kata perusahaan (estate), dapat dimaknai sebagai badan usaha (korporasi). Tujuan utamanya adalah untuk mendukung gerakan ketahanan pangan. Sedangkan, ketahanan pangan sendiri dimaknai sebagai ketersediaan pangan yang sumbernya berasal dari berbagai tempat termasuk dari luar negeri (Import). Itu, artinya kita masih tergantung meskipun pangan tersedia.

Bacaan Lainnya

Maka, hal terpenting adalah mengusahakan ketersediaan pangan yang sumbernya berasal dari dalam negeri atau yang kita produksi sendiri. Itulah yang disebut kedaulatan pangan. Dan, karena ini harus terus menerus, maka unsur keberlanjutan mesti diperhatikan. Keberlanjutan itu menyeimbangkan aspek ekonomi (pertumbuhan), ekologi (lingkungan hidup) dan sosial (adil dan sejahtera).

Bappenas memberikan makna Food Estate sebagai konsep pengembangan produksi secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, peternakan di suatu kawasan lahan yang sangat luas untuk memperkuat cadangan pangan. Dikelola dalam bentuk korporasi yang bisa dimiliki oleh berbagai kelangan, baik dunia usaha maupun masyarakat umum termasuk petani. Dengan demikian, Food Estate Berbasis Korporasi Petani, setidaknya memiliki ciri-ciri : 1. Usaha pertanian skala besar berbasis klaster, 2. Multi komoditas (pangan, hortikultura, ternak, perkebunan), 3. Mekanisasi, modernisasi pertanian dan sistem digitalisasi, 4. Mengkorporasikan petani, 5. Hilirisasi produksi pertanian.


Ada pertanyaan serius berkaitan dengan implementasi program ini di berbagai daerah di Indonesia. Siapkah daerah-daerah ini mengadopsinya..? Khusus untuk Sulawesi Tengah, kita boleh mulai dengan memeriksa potensi ketersediaan dan kondisi lahannya. keputusan KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), SK 8113 Tahun 2018 yang di-overlay dengan tutupan hutan tahun 2018, menunjukkan luas daratan Sulawesi Tengah 6.106.800,69 hektare. Luas hutan dalam Kawasan Hutan: 4.410.293,84 hektare atau 72,22 %.

Berdasarkan tingkat kemiringan lahannya, ada 36.87% lahan memiliki kemiringan >40%. Terdapat 25.03% lahan memiliki kemiringan 2-15%. Ada 23.78% lahan memiliki kemiringan 15-40%. Dan sisanya, 14.33% lahan memiliki kemiringan 0-2%. Suhu udara rata rata berkisar antara 26°C – 28°C. Curah hujan rata rata tertinggi yaitu 169.58 mm. Apriori, kondisi agroklimat ini memenuhi syarat untuk pengembangan pertanian.

Pos terkait