Minggu, 5 April 2026
Opini  

Food Estate, Pertanian Cerdas?

Muhd Nur sangadji
Dr. Ir. Nur Sangadji DEA. Foto: Dok

Oleh Muhd Nur Sangadji

Secara harfiah, food estate berarti perusahaan pekebunan/pertanian pangan (lumbung pangan). Kata perusahaan (estate), dapat dimaknai sebagai badan usaha (korporasi). Tujuan utamanya adalah untuk mendukung gerakan ketahanan pangan. Sedangkan, ketahanan pangan sendiri dimaknai sebagai ketersediaan pangan yang sumbernya berasal dari berbagai tempat termasuk dari luar negeri (Import). Itu, artinya kita masih tergantung meskipun pangan tersedia.

Maka, hal terpenting adalah mengusahakan ketersediaan pangan yang sumbernya berasal dari dalam negeri atau yang kita produksi sendiri. Itulah yang disebut kedaulatan pangan. Dan, karena ini harus terus menerus, maka unsur keberlanjutan mesti diperhatikan. Keberlanjutan itu menyeimbangkan aspek ekonomi (pertumbuhan), ekologi (lingkungan hidup) dan sosial (adil dan sejahtera).

Bappenas memberikan makna Food Estate sebagai konsep pengembangan produksi secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, peternakan di suatu kawasan lahan yang sangat luas untuk memperkuat cadangan pangan. Dikelola dalam bentuk korporasi yang bisa dimiliki oleh berbagai kelangan, baik dunia usaha maupun masyarakat umum termasuk petani. Dengan demikian, Food Estate Berbasis Korporasi Petani, setidaknya memiliki ciri-ciri : 1. Usaha pertanian skala besar berbasis klaster, 2. Multi komoditas (pangan, hortikultura, ternak, perkebunan), 3. Mekanisasi, modernisasi pertanian dan sistem digitalisasi, 4. Mengkorporasikan petani, 5. Hilirisasi produksi pertanian.


Ada pertanyaan serius berkaitan dengan implementasi program ini di berbagai daerah di Indonesia. Siapkah daerah-daerah ini mengadopsinya..? Khusus untuk Sulawesi Tengah, kita boleh mulai dengan memeriksa potensi ketersediaan dan kondisi lahannya. keputusan KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), SK 8113 Tahun 2018 yang di-overlay dengan tutupan hutan tahun 2018, menunjukkan luas daratan Sulawesi Tengah 6.106.800,69 hektare. Luas hutan dalam Kawasan Hutan: 4.410.293,84 hektare atau 72,22 %.

Berdasarkan tingkat kemiringan lahannya, ada 36.87% lahan memiliki kemiringan >40%. Terdapat 25.03% lahan memiliki kemiringan 2-15%. Ada 23.78% lahan memiliki kemiringan 15-40%. Dan sisanya, 14.33% lahan memiliki kemiringan 0-2%. Suhu udara rata rata berkisar antara 26°C – 28°C. Curah hujan rata rata tertinggi yaitu 169.58 mm. Apriori, kondisi agroklimat ini memenuhi syarat untuk pengembangan pertanian.

Namun, hal lain yang juga penting diperhatikan adalah perhitungan DDWP (daya dukung daya tampung). Sulteng punya sejarah, mampu melaksanakan swasembada pangan dengan jumlah penduduk masih di bawah jumlah optimal (σ > 1). Akan tetapi, masih ada 5 Kabupaten/Kota yang belum mampu swasembada pangan yaitu Banggai Kepulauan, Buol, Banggai Laut, Tojo Una-una dan Kota Palu. Terjadi defisit beras jika tidak ada penambahan areal atau peningkatan produktivitas lahan.

Faktor daya dukung berikutnya yang penting untuk dicermati adalah air dan fungsi lindung. Berdasarkan potensi air meterologis dengan kebutuhan air, maka secara umum masih defisit . Defisit ini dapat diperkecil dengan menghitung sumberdaya air sungai, air tanah, mata air dan danau. Sedangkan, daya dukung fungsi lindung di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah adalah 0,68. Artinya, masih memadai. Daya dukung fungsi lindung ini memiliki kisaran 0 (nol) hingga 1 (satu). Semakin mendekati nilai 1, semakin baik fungsi lindungnya dan sebaliknya. Berdasarkan nilai tersebut, daya dukung fungsi lindung di sulteng terkategori baik, dimana proporsi kawasan lindungnya sekitar 31,19%.

Parameter lain yang digunakan untuk menilai fungsi lindung adalah indeks hutan lindung (IHL), dimana untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, IHL nya sebesar 61,12%. Semakin tinggi nilai IHL, semakin tinggi kemampuan daya dukung lingkungannya. Untuk daerah perkotaan, identifikasi kelestarian dan daya dukung lingkungannya diestimasi dengan keberaaan ruang terbuka hijau (RTH). Secara umum, rataan IRTH kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah adalah 0,98, berarti hampir optimal.


Berdasarkan potensi dan kondisi Agroklimat (lahan dan Iklim) Sulteng, maka perlu pewilayahan komoditas unggulan. Berbagai jenis komoditi pertanian yang dapat dikembangkan antara lain; Tanaman Pangan : beras, jagung, kedelai, ubi kayau, ubi jalar, ubi Banggai, sukun dll. Horti Kultura : Sayur mayur, cabe, bawang merah, bawang putih dll. Buah-buahan ; manggis, durian, salak dll. Tanaman Perkebunan ; kelapa, coklat, kelapa sawit dll. Berbasis pada potensi komoditas ini berdasarkan agroekosistemnya, maka perlu adanya pewilayahan komoditas.

Hal lain yang juga penting adalah hilirisasi produk di sektor pemasaran. Satu soal yang menguntungkan adalah posisi strategis Provinsi Sulawesi Tengah yang berdekatan dengan Selat Makassar dan Pulau Kalimantan di sebelah barat. Provinsi Maluku di sebelah timur. Laut Sulawesi dan Provinsi Gorontalo di sebelah utara. Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara di sebelah Selatan.

Hal ini memberikan peluang kerja sama dan perdagangan dalam dimensi interkoneksitas dengan prinsip saling menguntungkan. Peluang untuk Ibu kota baru NKRI di Kalimantan membuat peluang ini lebih terbuka.
Hubungan dengan negara-negara di gerbang utara (Northern Gate) juga menantang sekaligus peluang.

Namun, di balik peluang, selalu ada masalah atau hambatan yang perlu diselesaikan. Persoalan itu antara lain, Perubahan iklim, Alih fungsi lahan pertanian, Alih profesi dari pertanian menjadi buruh tani atau profesi lain. Tersisa petani tua (Aging farmer) sedangkan anak muda tidak tertarik. Juga, masalah stabilitas harga komoditi pertanian dan lainnya.


Beberapa strategi dapat diterapkan antara lain ; (1). Perlindungan kawasan pertanian (agro-ekosisitem) baik dari alih fungsi lahan maupun kawasan hutan untuk kelestarian fungsi siklus daur hidrologi. (2). Perluasan areal tanam (ekstensifikasi) dengan memperhatikan daya dukung lingkungan argoekosistemnya. (3). Optimalisasi lahan pertanian yang ada (irigasi, pompa, embung, pola tanam dll). (4). Peningkatan Produktifitas (benih, pupuk, irigasi, alat pertanian dll) (5). Pengamanan Produksi (dampak perubahan iklim, pengandalian OPT dan penanganan Pasca Panen). (6). Pengembangan teknologi dan inovasi bidang pertanian melalui kerja sama di bidang penelitian (Universitas dan lembaga penelitian) yang berguna dalam pengambilan kebijakan. (7). Penguatan kelembangaan dan pembiayaan (penyuluhan, kelompok tani, koperasi dan Kredit usaha tani. (8). Membukaan peluang Pasar, lokal, regional, nasional, Internasional dan lainnya.

Food Estate diharapkan menjadi solusi dari kerumitan membangun pertanian yang cerdas (smart agriculture). Belajar dari pola perkebunan inti rakyat yang telah lama dipraktekkan. Bila penerapannya serius dan benar, mestinya menguntungkan semua pihak. Masalah petani yang selama ini melilit dapat terpecahkan. Sarana prasarana produksi, mulai dari lahan, bibit, pupuk, pestisida hingga pemasaran bisa teratasi. Tapi, itu baru terwujud bila dan hanya bila, semua pihak, pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan kaum ilmuan ikut serta. Ini baru pertanian cerdas (smart agriculture). Tanpa itu, Food Estate ini hanyalah konsep semata. Janganlah.