Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Disdikbud Parimo Susun Panduan PTM Terbatas

Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parimo, Ibrahim. Foto : ASWADIN/PE

PALUEKSPRES, PARIMO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, saat ini tengah menyusun panduan untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, yang rencananya mulai digelar pada bulan September 2021.

“Panduan itu nantinya berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan PTM untuk katagori level 3,” kataKepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar (SD) Disdikbud Parimo, Ibrahim di Parigi, Selasa (31/8/2021). Menurut Ibrahim, meskipun Gubernur Sulteng telah mengeluarkan surat edaran, pihaknya tidak serta merta melaksanakan PTM. Sehingga, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepala Disdikbud Nomor ; 421.2/3057/Disdikbud, perihal pemberitahuan persiapan sekolah tatap muka terbatas kategori level 3 tahun ajaran baru 2021/2022 tertanggal 30 Agustus 2021.
Kata dia, dalam surat edaran itu adalah satu poin menegaskan, bahwa seluruh satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka, sebelum adanya surat edaran Bupati memuat panduan tentang mekanisme pelaksanaan PTM untuk kategori level 3.
“Surat edaran Kepala Dinas itu juga kami buat, karena banyaknya pertanyaan dari satuan Pendidikan dengan adanya edaran Gubernur,” ujarnya.

Kemudian kata dia , surat edaran Bupati tersebut baru bisa dikeluarkan usai mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
Ia menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi itu harus terlebih dahulu menyiapkan panduan tentang mekanisme PTM.
“Saat kami meminta rekomendasi PTM beberapa waktu lalu, Satgas juga meminta panduan seperti ini. Jadi mereka tidak akan bingung lagi, ketika kami meminta rekomendasi yang sama saat ini. Sebab, panduan itu telah kami lengkapi,” kata Ibrahim.
Lanjut dia mengatakan, mengenai sarana dan prasarana pendukung untuk pencegahan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan, telah dilengkapi pihak sekolah jauh hari sebelumnya. 
Namun, tinggal memperbaharui surat izin PTM dari orang tua atau wali peserta Didik.”Sebelumnya izin orang tua sudah ada. Cuman menurut kami harus diperbaharui lagi, siapa tahu ada yang tidak memberikan izin, maka kami tidak bisa memaksakan,” ucapnya. Kemudian, dalam panduan itu juga akan mengatur jumlah siswa masuk sekolah, guna menekan angka penyebaran virus corona. Tetapi, kata dia jika ada dalam satuan pendidikan terdapat kasus positif, maka PTM akan dihentikan di wilayah tersebut.
“Banyak panduan yang akan kami finalisasi. Bahkan, mungkin kami juga akan meminta peta penyebaran kasus per Kecamatan ke Satgas COVID, jika dibutuhkan,” katanya. Ia menambahkan, setelah panduan itu tersusun, pihaknya akan melakukan finalisasi diinternal Dinas. Jika telah disepakati, akan diajukan ke Satgas penanganan COVID-19.
“Dan apabila rekomendasi diberikan, maka surat edaran Bupati baru akan diterbitkan, sebagai kepastian kegiatan PTM akan dilaksanakan,” ujarnya. (asw/palu ekspres)