PALUEKSPRES,PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menetapkan sejumlah pendapatan dan belanja daerah dan dalam struktur APBD perubahan tahun 2021.
Perubahan target dalam struktur APBD tahun 2021 dibacakan Asisten I Pemkot Palu Rifani Pakamundi, mewakili wali kota dalam rapat paripurna penjelasan Wali Kota Palu atas Ranperda perubahan APBD tahun 2021, Kamis 9 September 2021 di ruang Sidang Utama DPRD Palu.
Adapun pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,3 Triliun lebih. Belanja daerah sebesar Rp1,9 Triliun lebih dan pembiayaan daerah sebesar Rp667,3 Miliar lebih.
Sedangkan rincian perubahan APBD antara lain, pendapatan daerah tahun 2021 sebelumnya ditargetkan sebesar Rp1,2 Triliun lebih. Bertambah sebesar Rp75,1 Miliar lebih. Sehingga menjadi sebesar Rp 1,3 Triliun lebih.
Pendapatan daerah ini terdiri dari pendapatan asli daerah yang semula ditarget sebesar Rp219 Miliar lebih bertambah sebesar Rp57,4 Miliar lebih sehingga menjadi total sebesar Rp276,4 Miliar lebih.
Kemudian pendapatan transfer yang semula ditarget sebesar Rp971,9 Miliar lebih berkurang sebesar Rp19,3 Miliar lebih sehingga menjadi sebesar Rp952,5 Miliar lebih.
Selanjutnya lain-lain pendapatan daerah yang sah yang semula ditargetkan sebesar Rp38,7 Miliar lebih mengalami penambahan sebesar Rp37 Miliar sehingga totalnya menjadi sebesar Rp75,7 Miliar lebih.
Untuk perubahan belanja daerah, pada tahun 2021 mulanya ditargetkan sebesar Rp1,6 Triliun lebih bertambah sebesar Rp41,7 Miliar lebih sehingga menjadi Rp1,9 Triliun lebih.
Perubahan belanja daerah tersebut antara lain belanja operasional dari sebelumnya Rp1,3 Triliun lebih bertambah sebesar Rp 180,1 Miliar lebih sehingga menjadi total sebesar Rp1,5 Triliun lebih.
Belanja modal yang awalnya ditargetkan sebesar Rp221,8 Miliar lebih bertambah sebesar Rp 153,6 Miliar lebih sehingga menjadi Rp375,4 Miliar lebih.
Belanja tak terduga yang awalnya ditargetkan sebesar Rp15 Miliar bertambah sebesar Rp8 Miliar sehingga menjadi Rp23 Miliar.
Pembiayaan daerah tahun 2021 terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yang awalnya ditargetkan sebesar Rp400,6 Miliar lebih bertambah sebesar Rp 266,7 Miliar lebih sehingga menjadi Rp667,3 Miliar lebih.
Rifani Pakamundi dalam sambutannya mengatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perubahan APBD dapat dilakukan karena sejumlah alasan.
Pertama adalah karena sebab perkembangan yang tidak sesuai asumsi, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Kemudian keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan maupun dalam keadaan darurat dan luar biasa.
Sementara pelaksanaan keadaan darurat menurutnya minimal harus memenuhi kriteria antara lain bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemeritah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Lalu keadaan yang tidak diharapkan terjadi secara berulang, berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah serta memiliki dampak signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan akibat keadaan darurat.
“Sedangkan kriteria belanja untuk keperluan mendesak dilakukan antara lain karena program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan. Serta keperluan mendesak lainnya yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah dan masyarakat,”jelasnya.
Rifani menjelaskan, Kebijakan Umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran perubahan yang telah disepakati akan menjadi acuan bersama untuk menciptakan itikad dan semangat positif serta pemahaman terhadap peran dan fungsi jajaran pemerintah daerah dalam mengemban amanat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Hal itu merupakan langkah strategis mengatasi berbagai masalah yang terjadi saat ini maupun tantangan yang mungkin timbul dimasa mendatang,”pungkasnya. (mdi)






