Dishub Palu Usulkan Anggaran Pengadaan Alat Kir Bersama Pembangunan Kantor

  • Whatsapp
M Arif Lamakarate. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALUEKSPRES, PALU– Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu M Arif Lamakarate mengemukakan pihaknya telah memiliki rencana untuk mengusulkan anggaran pengadaan alat layanan uji kelayakan kendaraan atau Kir.

Pengusulannya dilakukan bersamaan dengan rencana pembangunan Kantor Dishub Palu. Menurutnya, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid telah menyiapkan lahan seluas 2,4 hektare di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, untuk kepentingan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pengusulan anggaran pembangunan Kantor Dishub Palu kata dia, belum dapat diajukan tahun ini. Karena lokasi tersebut mesti harus disesuaikan dulu dengan hasil kajian dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

“Alhamdulillah Perda RTRW sudah selesai dibahas tahun ini juga. Sehingga kemungkinan kita ajukan tahun depan,” ungkap Arif, Kamis 16 September 2021.

Untuk pengadaan alat uji Kir, Arif menyebut hal itu memang perlu dilakukan secepatnya karena bersifat krusial bagi kepentingan keselamatan pengguna kendaraan.

“Paling mendasar adalah keselamatan penumpang maupun pengguna. Karena kalau tidak layak jalan, terus terjadi musibah, maka ini jadi problem. Pertama yang akan disoroti adalah Pemda, khusus dinas perhubungan. Memang secara prinsip dibutuhkan untuk keselamatan,”sebutnya.

Di Sulteng sendiri ujarnya belum ada satupun kabupaten yang memiliki peralatan tersebut. Karena itu, sebenarnya hal ini juga menjadi sebuah potensi penerimaan bagi daerah Palu.

Karena jika melihat jumlah pertumbuhan kendaraan setiap tahun di Kota Palu mencapai kurang lebih 10 atau 20 ribu unit, maka memang potensinya mencapai miliaran rupiah.

“Misalnya semua kendaraan wajib uji dari kabupaten di Sulteng ini masuk, dan itu wajib dilakukan dengan pengujian yang layak, maka memang potensinya bisa mencapai miliaran rupiah,”paparnya.

Saat ini, polanya uji kir dilakukan secara on-line dan terlapor langsung ke pemerintah Pusat. Salah satu yang memverifikasi layak tidaknya kendaraan melalui uji Kir adalah Kementerian Perhubungan.

“Kami pernah mencoba melakukan Kir dengan alat uji pinjaman dari balai. Tapi kurang maksimal karena tidak bisa dilakukan bagi kendaraan lebih dari bobot 3500 kilo. Sementara truck dan bus juga banyak di Palu,”katanya.

Pos terkait