Tasyakuran DPC PKB atas terbitnya UU pesantren dan Pepres dana abadi pesantren, Sabtu 18 September 2021 di Kantor DPC PKB Palu.Foto: Dokumentasi
PALUEKSPRES, PALU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palu ikut menggelar doa syukur atas terbitnya Peraturan Presiden (Pepres) nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.
Pepres ini mengatur tentang dana abadi pesantren sebagai teknis pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.
Tasyakuran yang dipimpin Ketua DPC PKB Palu H Alimudin H Alibau digelar bersama jajaran pengurus di Kantor DPC PKB Palu, Sabtu 18 September 2021.
Ketua DPC PKB Palu Alimudin H Alibau mengatakan, Undang-Undang (UU) pesantren ini terbit atas pengawalan fraksi PKB DPR RI bersama fraksi lainnya.
Sejak awal kata Alimudin, PKB konsisten mendorong dan mengawal penambahan UU tersebut.
“Disetiap kesempatan, Cak Imin selalu menyampaikan mengenai pentingnya UU pesantren itu lahir. Karenanya PKB konsisten mendorong dan mengawal lahirnya Pepres yang menjadi dana abadi pesantren ini,”jelasnya.
Menurutnya tasyakuran merupakan instruksi langsung Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Muhaimin Iskandar.
“Kita gelar serentak disemua jenjang pengurus. Rasa syukur atas selesainya Undang-undang pasantren yang dikawal PKB dan atas keluarnya Pepres dana abadi pasantren yang sudah ditandatangani Presiden. Tasyakuran merupakan Intruksi dari Panglima Santri Gus Ami atau Ketum DPP PKB,”kata Alimudin.
Sebelumnya DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU pada 24 September 2019. Sementara Pepres 82 tahun 2021 resmi ditandatangani Presiden pada 2 September 2021 (mdi/palu ekspres)