Wapres Ingatkan Pemahaman Definisi Kemiskinan Ekstrem. Indonesia Ada Dilevel ini…

  • Whatsapp
Tindaklanjuti Agenda Pengurangan Kemiskinan Ekstrem, Wapres Kumpulkan Gubernur dan Bupati Wilayah Prioritas Tahun 2021. foto: setwapresRI/PE

PALUEKSPRES, JAKARTA- Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menekankan pentingnya pemahaman definisi kemiskinan ekstrem, yang mengacu pada definisi internasional yang digunakan oleh Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Yaitu sebesar 1,9 US Dollar PPP (purchasing power parity) per orang per hari. Menggunakan definisi tersebut, pada tahun 2021 tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia adalah 4 persen atau 10,86 juta jiwa.

”Tingkat kemiskinan ekstrem tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan tingkat kemiskinan nasional yang didasarkan pada data Susenas yang dirilis secara berkala oleh BPS, yang pada Maret 2021 adalah 10,14 persen atau 27,54 juta jiwa,”demikian Wapres pada rapat koordinasi dengan sejumlah tujuh gubernur dan 35 bupati dari tujuh provinsi yang merupakan wilayah prioritas pengurangan kemiskinan ekstrem tahun 2021, Selasa, 28 September 2021.

Bacaan Lainnya

Tujuh gubernur itu adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Kepada para Gubernur dan Bupati, Wapres menjelaskan bahwa persoalan utama pengurangan kemiskinan ekstrem bukan pada anggaran.
Berdasarkan hasil identifikasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, termasuk pengurangan kemiskinan ekstrem, yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2021 sudah cukup besar yang terbagi dalam dua kelompok program, yaitu program/kegiatan dalam rangka mengurangi beban pengeluaran kelompok miskin ekstrem melalui bantuan sosial dan subsidi, dan program pemberdayaan untuk meningkatkan produktivitas dalam rangka meningkatkan kapasitas ekonominya.

Sesuai data dari Kementerian Keuangan, anggaran terkait kemiskinan di Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp.526 triliun.

“Dengan demikian, isu utama percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem adalah bagaimana memastikan program perlindungan sosial dan pemberdayaan dapat secara efektif mengurangi kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrem,” tegas Wapres dalam siaran pers yang diterima Palu Ekspres, Selasa (29/9/2021).

Wapres juga menjelaskan bahwa faktor utama agar program perlindungan sosial dan pemberdayaan tersebut efektif adalah memastikan bahwa program-program tersebut tepat sasaran dalam menjangkau lokasi kantong-kantong wilayah miskin ekstrem dan mensasar rumah tangga miskin ekstrem.

“Saya meminta kepada para Gubernur dan Bupati untuk memastikan bahwa seluruh rumah tangga miskin ekstrem di wilayah prioritas menerima semua program yang dilaksanakan berbagai Kementerian/Lembaga, termasuk memaksimalkan dukungan dari Pemerintah Daerah, serta pelibatan pihak non pemerintah,” jelas Wapres.
Wapres juga meminta agar Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten dapat lebih aktif mengkoordinasikan upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di daerahnya masing-masing sehingga sasaran untuk menihilkan kemiskinan ekstrem dapat tercapai.

Rapat yang merupakan tindaklanjut dari beberapa rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan ekstrem sebelumnya, Wapres kembali menegaskan arahan Presiden dalam rapat terbatas pada 21 Juli 2021 untuk menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem menjadi nol persen pada akhir tahun 2024.

Arahan tersebut selanjutnya kembali diperkuat dalam pidato pengantar RAPBN 2022 dan Nota Keuangan pada tanggal 16 Agustus 2021 yang lalu di mana Presiden menekankan lagi bahwa tujuan penurunan kemiskinan utamanya adalah menurunkan kemiskinan ekstrem.

Untuk memastikan berlangsungnya upaya percepatan pengurangan kemiskinan ekstrem di tahun 2021 ini, Besok, Rabu, 29 September 2021 Wapres akan melakukan kunjungan ke Bandung Jawa Barat untuk melakukan rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan ekstrem di Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya Wapres dijadwalkan berkunjung ke Surabaya, Jawa Timur pada 30 September 2021. Selanjutnya, pada minggu pertama dan kedua Oktober 2021, akan disusul kunjungan langsung Wapres ke 5 wilayah provinsi lainnya. (aaa/pe)

Pos terkait