BNN Palu Ungkap Peredaran Sabu Bermodus Buang Alamat

  • Whatsapp
Konferensi pers Kepala BNN Palu AKBD Baharuddin terkait penangkapan pelaku pengedaran sabu, Selasa 27 September 2021 di Kantor BNN Palu. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALUEKSPRES, PALU– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu inisial M alias Obi di Kabupaten Luwuk pada 1 September 2021 silam.

Kepala BNN Palu KBP Baharuddin menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menemukan adanya modus operandi buang alamat. Di mana antara pengirim paket sabu dan penerima tidak saling mengenal.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tersangka Obi mengaku tidak mengetahui identitas pengirim paket sabu tersebut kepada dirinya. Modus ini menurutnya cukup sulit diungkapkan karena identitas pengirim disamarkan pada saat mengirim paketan sabu.

Sementara, untuk memesan, pelaku melakukan komunikasi melalui sambungan telepon.

Pengungkapan kasus ini sendiri jelas Baharuddin berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan tentang adanya paket mencurigakan yang dikirim orang tak dikenal melalui rental tujuan Palu-Luwuk.

“Selasa 31 Agustus 2021, sekitar pukul 13.00 WITA, petugas bidang pemberantasan BNN Kota Palu mendapat informasi masyarakat tentang adanya paket kiriman yang mencurigakan yang dikirim oleh seseorang lelaki yang tanpa identitas pengirim,” jelas Baharuddin dalam keterangan persnya, Selasa 28 September 2021.

Berdasar informasi itu, tim pemberantasan BNN Palu dipimpin Kasi Pemberantasan BNN, AKP Gusti Ngurah Parmadi bersama anggota langsung menuju TKP yaitu ke agen rental PO Nur di Kompleks Mangkio Kabupaten Luwuk Banggai pada 1 September 2021.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung penjaga rental bernama Ipank Abdul Gani.
.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 184,52 gram.

Bersama barang bukti juga dikirim 1 buah kaleng biskuit merk good time dan 1 bungkus plastik beras.

“Semua barang bukti langsung dibawa ke kantor BNN Kota Palu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” beber Baharuddin.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan (Control Delivery) dan mencari tersangka pemilik atau penerima paket tersebut yang berangkat ke Luwuk.

“Tepat sekitar pukul 12.30 wita, petugas BNN Kota Palu berhasil mengamankan seorang berinisial M alias Obi yang datang ke rental PO Nur mengambil paket kiriman tersebut dan langsung diamankan,” ujarnya.

Pos terkait