Minggu, 5 April 2026
Palu  

DPRD- Pemkot Palu Tetapkan 3 Perda di Cawu II 2021

PALUEKSPRES, PALU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) dalam masa sidang Catur Wulan (Cawu) II tahun 2021.

Tiga Perda dimaksud adalah Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2021-2041.
Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 dan Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

Meski begitu terdapat dua Ranperda yang belum dapat dilaksanakan dalam masa sidang Cawu II karena materi muatan atau batang tubuh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 terkait bangunan gedung.

Demikian penjelasan Wakil Ketua I DPRD Palu, Erman Lakuana saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penutupan masa sidang Cawu II sekaligus pembukaan masa sidang Cawu III tahun 2021, Rabu 29 September 2021.

Maka kata Erman, pada 24 Agustus 2021 dalam sebuah agenda rapat paripurna, DPRD dan Wali Kota Palu telah bersepakat menarik kembali dua Ranperda tersebut. Yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama nomor 188.34/593.

Selain menyetujui dan menetapkan 3 Perda, DPRD bersama wali kota juga menetapkan produk hukum lainnya yakni tujuh keputusan dewan dan 10 keputusan pimpinan.

Selanjutnya kata Erman Lakuana, dalam persidangan Cawu II Tahun 2021, DPRD Kota Palu telah melaksanakan dan menyelesaikan beberapa agenda kegiatan.

Diantaranya rapat paripurna sebanyak 23 kali, rapat pimpinan 7, rapat Badan musyawarah 9, rapat Badan anggaran 16, rapat Badan pembentukan Perda 6, rapat Panitia khusus 16, Rapat Dengar Pendapat 13, rapat Fraksi 8, kunjungan kerja 3, rapat Komis A 12 kali, B 10 kali, dan Komisi C 17 kali.

Menurutnya, waktu pelaksanaan masa persidangan Cawu II Tahun 2021 berjalan selama kurang lebih 91 hari kerja. Dimulai pada hari Kamis 30 Mei hingga Rabu 29 September 2021.

Terhadap seluruh produk hukum, pihak DPRD Palu menaruh harapan besar kepada wali kota agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh serta seksama keputusan DPRD dan keputusan pimpinan DPRD untuk dijadikan sebagai referensi dan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan. Serta kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Agenda rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan produk hasil rapat DPRD Palu masa sidang Cawu II tahun 2021 dari pimpinan DPRD kepada Asisten I Pemkot Palu Rifani Pakamundi mewakili wali kota. (mdi/paluekspres)