Perampingan Organisasi Perangkat Daerah di Parimo, Rencananya Tersisa 20 OPD

  • Whatsapp
Wakil ketua dua DPRD Parimo, Alfrets Tonggiro. Foto : ASWADIN/PE

PALUEKSPRES, PARIMO– Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong (Parimo), Alfrets Tonggiro mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) soal rencana perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh eksekutif, untuk dilakukan pembahasan.

“Pihak eksekutif dan legislatif sudah bersepakat untuk melakukan merger atau penggabungan, yang tentunya melalui mekanisme revisi Perda,” kata Alfrets Tonggiro kepada wartawan di Parigi, Kamis (30/9/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Alfrets, usulan rancangan revisi Perda oleh pemerintah daerah melalui bidang teknis, yakni Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah (Setda) Parigi Moutong.

Sehingga, pihaknya berharap pengajuan usulan dapat dilakukan sesegera mungkin agar pembahasan dapat dilakukan pada masa sidang keempat DPRD.

“Kalau sudah diajukan usulannya kami tentu akan langsung melakukan pembahasan,” ujarnya.

Dia mengatakan, mengenai penganggaran pihak eksekutif dan legislatif telah menyepakati alokasi anggaran rancangan revisi Perda pada APBD Perubahan 2021, yang dilekatkan pada bidang Ortal.

Menurutnya, sekaitan dengan batas waktu yang diberikan kepada setiap daerah hingga 30 September 2021 ini, pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut. Sebab, pihaknya belum menerima pernyataan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tetapi soal pastinya batas waktu itu, dapat dikonfirmasi langsung ke Bagian Ortal,” ucapnya.

Kemudian, untuk pembahasan revisi Perda antara eksekutif dan legislatif, ia memastikan tidak akan memakan waktu lama. Bahkan, kemungkinan efektif akan diterapkan pada tahun anggaran 2022 mendatang.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan tentang perampingan beberapa OPD, dari 36 menjadi 20 OPD.

“Apabila hal itu merupakan usulan inisiatif DPRD dan bertepatan Pemda juga mengajukan perampingan OPD, maka usulan yang dibahas dari legislatif,” ujarnya. (asw/paluekspres)

Pos terkait