Piutang Terbayar Rp4,7 M Lebih, Realisasi PBB Palu Melebihi Target

  • Whatsapp
Irmawati Alkaf. Foto: Dokumentasi

PALUEKSPRES, PALU – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Palu terkerek naik melebihi target. Hingga 31 September 2021, realisasinya sebesar Rp14,2 Miliar lebih dari target Rp12,8 Miliar lebih atau mencapai 110,86 Persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palu, Irmawati Alkaf menjelaskan, realisasi penerimaan PBB masing-masing tercatat pada Bapenda Palu dan Kantor POS.

Bacaan Lainnya

Penerimaan menurutnya diklasifikasi bersumber dari PBB pokok murni dan PBB pokok piutang serta denda-denda.

Hingga 31 September 2021 penerimaan dari pokok murni kata Irmawati Alkaf, tercatat sebesar Rp9,1 Miliar lebih dan pokok piutang sebesar Rp4,7 Miliar lebih. Di mana penerimaan PBB pokok murni di Bappenda Palu tercatat sebesar Rp8,6 Miliar lebih dan Rp578,4 juta lebih yang tercatat dalam penerimaan PT POS.

Sementara PBB pokok piutang masing-masing tercatat pada penerimaan di Bapenda Palu sebesar Rp4,6 Miliar lebih dan Rp84,9 Juta tercatat dalam penerimaan PT POS.

“Kita melebihi target. Karena biasanya pada September tahun berjalan realisasi baru mencapai 75 persen. Tapi kita di Palu sudah 110,86 persen,” jelas Irmawati Alkaf, Selasa 5 Oktober 2021.

Terkait dengan adanya kebijakan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid terkait penghapusan denda administrasi PBB periode tahun 2012 -2020, Irmawati mengatakan, terdapat kurang lebih Rp777 juta lebih yang terbayarkan pada periode September 2021.

Penerimaan piutang PBB tersebut tercatat sekaligus dalam penerimaan pokok piutang PBB tahun periode Januari – September 2021.

Menurutnya, kebijakan relaksasi tersebut kemungkinan akan diperpanjang dengan pola dan strategi baru. Misalnya, memberi relaksasi terhadap pokok PBB yang diklasifikasi berdasar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Kami sedang menyusun pola relaksasinya untuk selanjutnya diterbitkan dalam Perwali,” pungkasnya. (mdi/paluekspres)

Pos terkait