PALUEKSPRES, PARIMO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, turun ke level 2.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Sebelumnya, Kabupaten Parigi Moutong stagnan atau bertahan di PPKM level 3. Namun, berkat kerja keras Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Parigi Moutong serta upaya kapatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes), sehingga Parigi Moutong turun ke Level 2.
“Alhamdulillah Kabupaten Parigi Moutong turun PPKM Level 2. Semoga bisa turun lagi hingga ke PPKM Level 1,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, Fauziah Alhadad SKM, M.Kes, Selasa (5/10/2021).
Fauziah berharap masyarakat tidak terlena dengan ditetapkannya Parigi Moutong sebagai PPKM Level 2, tetapi terus mempertahankan dan menerapkan protokol kesehatan.
Untuk Provinsi Sulawesi Tengah yang ditetapkan oleh Kemendagri sebagai PPKM Level 2, yaitu Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Donggala, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Morowali, Kabupaten Tojo Una una, Kabupaten Sigi, Kabupaten Morowali Utara dan Kota Palu.
Sedangkan, PPKM yang masih bertahan di Level 3 ditetapkan Kemendagri tambahnya, adalah Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Buol dan Kabupaten Banggai Laut. (***/asw/paluekspres)