PALUEKSPRES, PALU – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palu diminta memahami segala risiko dalam proses pengadaan barang dan jasa. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian negara maupun risiko terjadinya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
Demikian Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, H. Asri dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) pengendalian kontrak dan risiko pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 di Lingkungan Pemkot Palu, Rabu 6 Oktober 2021 di Kantor Wali Kota Palu.
Pejabat pengadaan barang dan jasa dan PPK kata Sekkot yang membacakan sambutan wali kota, diharapkan melaksanakan tugas dengan baik agar terhindar dari risiko yang mengakibatkan kerugian negara/daerah atau ketidaksesuaian barang yang diinginkan.
“Dengan Bimtek ini, pejabat diharap memahami dengan baik proses pengadaan barang dan jasa. Mulai dari perencanaan sampai serah terima pekerjaan,” kata Sekkot.
Menurutnya, dalam pengadaan barang dan jasa perlu adanya mitigasi risiko. Oleh karena itu, manajemen pengelolaan risiko pada pengadaan barang dan jasa mempunyai arti yang sangat penting untuk dipahami semua pejabat pengadaan dan PPK.
Dengan begitu, akan ada manfaat yang akan diperoleh para pihak terkait penerapan manajemen risiko dalam pengadaan barang dan jasa.
Pertama memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa selama proses pengadaan. Mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian ekonomi biaya tinggi.
Kemudian meningkatkan kemungkinan pemenuhan kebutuhan yang tepat waktu. Meningkatkan hasil pengadaan yang strategis, melindungi kredibilitas dan reputasi
Memberi perlindungan yang lebih baik bagi aset dan sumber daya manusia, mengurangi kemungkinan terjadinya tuntutan litigasi, meningkatkan kemampuan pengendalian ketidakpastian serta mereduksi dampak risiko yang mungkin terjadi.
Lalu meningkatkan kualitas dan efektivitas pengambilan keputusan, memudahkan estimasi biaya yang lebih tepat dan realistis dan meningkatkan komunikasi antara tim pengelola dan para pihak.
“Sama-sama kita pahami, terutama PPK karena ini akan berimplikasi pada kesalahan bahkan bisa berujung ke masalah hukum,”ujarnya.
Sebab pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan strategis yang dilakukan dalam pembangunan di Kota Palu. Pelaku pengadaan barang/jasa dalam melaksanakan tugas harus berdasarkan aturan.
Karena itu, pelaku pengadaan barang jasa harus memegang 7 prinsip. Yakni, efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah juga memiliki peran strategis dalam menyukseskan berbagai program pembangunan berkelanjutan dalam skala nasional.
Terlebih pemerintah sebagai penggerak ekonomi harus mampu menghadirkan lapangan pekerjaan melalui penyedia barang jasa.
Pemerintah juga penggerak perekonomian yang di dalamnya menyediakan lapangan kerja terutama memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil dan koperasi untuk membuka usaha baru. Dan mendukung upaya pencegahan pemberantasan korupsi pengadaan barang jasa.
“Semoga dengan Bimtek ini dapat memberi pemahaman dan menambah wawasan pelaku pengadaan, khusus PPK dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga proses pengadaan barang jasa di Kota Palu lebih berkualitas dan tanpa masalah,”demikian Sekkot Palu. (mdi/paluekspres)






