Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Rapid Antigen Berbayar, DPRD Parimo Gelar RDP

RDP - Kepala bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular, Dinkes Parimo, Fauzia Alhadad (Kanan) saat mengadiri RDP mewakili kepala Dinas Kesehatan. Foto : ASWADIN/PE

PALUEKSPRES, PARIMO – Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan setempat, yang dipimpin Ketua Komisi IV, Fery Budiutomo dan dihadiri sejumlah anggota komisi IV, berlangsung d iruang aspirasi, Selasa, (12/10/2021).

Fery mengatakan, sebelumnya, Komisi IV melalui ketua DPRD Parimo, telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Kesehatan.  Tujuannya, untuk meminta penjelasan mengenai kebijakan yang diambil kepala dinas tentang tes rapid antigen berbayar pada pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu.

Selain kepala Dinas Kesehatan kata dia, DPRD juga menghadirkan pihak Inspektorat Daerah karena menurutnya, terdapat praduga-praduga yang kemudian dipastikan sesuai dengan tugas pokok masing-masing pada dinasnya.

Dia mengatakan, pihaknya sangat menyangkan sikap kepala Dinas Kesehatan yang tidak hadir dalam RDP tersebut. “Kami di komisi IV sebagai mitra begitu kesulitan dalam berkomunikasi dengan ibu Kadis.” keluhnya.

Namun demikian kata dia, RDP tetap dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran kepala Dinas Kesehatan.

“Jadi kita lanjutkan RDP ini tanpa kadis kesehatan, kalaupun diakhir nantinya akan menemui jalan buntu. Tetapi kami sudah siapkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh OPD terkait lainnya,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Komisi IV DPRD mempertanyakan beberapa poin kepada pihak Dinas Kesehatan, di antaranya apa yang menjadi dasar sehingga  Dinas Kesehatan melakukan tes rapid antigen berbayar kepada peserta CPNS maupun PPPK saat itu.

Menjawab pertanyaan Komisi IV, Fauzia Alhadad menjelaskan, bahwa penetapan tarif rapid antigen Rp 100 ribu per orang itu berdasarkan surat edaran tentang tarif pemeriksaan rapid antigen.

Di mana kata dia, pada poin 1 huruf b disampaikan, bahwa rapid antigen di luar Pulau Jawa dan Bali itu, adalah Rp 109 ribu tanpa menyebutkan peruntukanya dan bagian-bagiannya.

Kemudian, pada poin ke 2 disampaikan bahwa tarif tersebut berlaku pada orang dengan sendiri meminta untuk dilakukan pemeriksaan rapid. “Jadi itu mungkin yang menjadi dasar sehingga ketika ada permintaan itu dengan pertimbangan, bahwa itu permintaan sendiri maka diberlakukanlah sesuai surat edaran yang ada,” ujarnya.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan rapid antigen bantuan atau tidak. Ia mengungkapkan bahwa rapid antigen tersebut, merupakan rapid distribusi dari Provinsi Sulawesi Tengah ke farmasi atau Dinas Kesehatan Parimo. Karena adanya permintaan pemeriksaan untuk peserta CPNS di daerah itu.

“Yang suratnya kami terima pada 27 September, dan dilakukan pemeriksaan pada tanggal 30 September 2021,” ujarnya.

Sehingga, kata dia, pihaknya selaku bidang teknis ditanyakan apakah bisa menggunakan rapid bantuan atau tidak. “Kemudian, saya jelaskan bahwa peruntukan rapid bantuan menurut pengetahuan saya itu untuk tracing dan testing pada masyarakat yang terindikasi terkonfirmasi positif virus corona,” jelasnya.

Olehnya, ia selaku kepala bidang terkait tidak berani mengambil keputusan untuk memberlakukan rapid antigen bantuan itu dan digratiskan untuk peserta ujian CPNS.

“Tetapi ibu kadis pertimbangannya untuk meminimalisir adanya kasus baru COVID-19 dengan banyaknya peserta. Sehingga, dilakukanlah rapid tetapi mandiri, dan menurut beliau itu sudah disampaikan kepada panitia penyelenggara ujian CPNS,” ucapnya.

Meskipun, hal itu telah dijelaskan oleh kepala bidang selaku perwakilan kepala Dinas Kesehatan, namun ketua Komisi IV bersama anggota tetap memiih menunda RDP itu. Sebab, mereka menginginkan kehadiran kepala Dinas Kesehatan untuk menjelaskan lebih detail mengenai persoalan ini.

Dengan demikian, RDP ditunda dan akan dijadwalkan kembali dan menghadirkan bebeapa OPD terkait lainnya. (asw/paluekspres)