PALUEKSPRES, PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu terus menggenjot vaksinasi Covid-19 bagi kalangan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Palu untuk kepentingan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Sebagaimana disyaratkan, vaksinasi Covid-19 harus terjadi minimal 50 persen bagi guru dan siswanya.
Berkaitan ini, Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Kesling Dinas Kesehatan (Dinkes) Palu dr Rochmat Yasin menjelaskan, kewajiban vaksin ini hanya berlaku bagi siswa tingkat SMP dan SMA.
Itupun menurutnya, vaksin yang dilakukan terhadap siswa, harus mendapat persetujuan orang tua siswa bersangkutan.
Hal ini menurutnya menjadi salahsatu kendala dalam merealisasikan target vaksinasi ditingkat sekolah yakni 50 persen untuk kalangan siswa.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) belum diwajibkan untuk vaksin.
“Syarat vaksin Covid-19 inikan untuk usia 12 tahun ke atas,” kata dr Rochmat, Senin 18 Oktober 2021.
Untuk kepentingan PTM sendiri, sejauh ini Rochmat memastikan seluruh siswa sekolah dengan status negeri tingkat SMP dan SMA di Kota Palu telah melaksanakan vaksin. Baik bagi kalangan guru dan muridnya.
“Kalau untuk guru di sekolah negeri itu sudah terealisasi hampir 80 persen. Namun untuk siswanya rata-rata memang masih 20 persen,” jelasnya.
Meski Kota Palu saat ini dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, proses belajar tatap muka tetap dilakukan bersyarat.
Misalnya untuk PAUD yang hanya dibatasi 40 persen kehadiran siswa. Tingkat SD sebanyak 50 persen dengan membagi kelompok untuk mengurai jumlah siswa yang hadir PTM.
Pihak sekolah juga diwajibkan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online dalam jaringan.
“Intinya PTM ini tetap dilakukan dengan protokol kesehatan,” paparnya.
Sebelumnya Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mensyaratkan bagi sekolah yang ingin menggelar PTM terbatas wajib memenuhi 50 persen vaksinasi bagi masing-masing guru dan siswa. (mdi/paluekspres)






