BPN Palu Mulai Tata Ulang Lahan Huntap Petobo

  • Whatsapp
Zulkifli. Foto: Dokumentasi

PALUEKSPRES, PALU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palu mulai melakukan penyesuaian rencana dan penataan ulang bidang tanah serta kepemilikan atau Land Consolidation (LC) terhadap lahan Hunian Tetap (Huntap) di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulteng telah mengusulkan Penetapan Lokasi (Penlok) lahan Huntap Petobo seluas 77,5 hektare yang terletak di sebelah selatan Jalan M. Soeharto.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Palu, Zulkifli menjelaskan lahan yang diusulkan Penlok tersebut merupakan lahan yang sebelumnya telah dibebaskan Pemerintah Kabupaten Sigi. Terletak di sisi selatan Jalan M Soeharto.

“Lokasi lahan tersebut telah disetujui warga Petobo sebagai tempat pembangunan Huntap,” ungkap Zulkifli, Jumat pekan lalu.

LC yang dilakukan BPN/ATR Palu menurutnya bertujuan untuk memetakan kembali titik – titik lahan sesuai dengan kepemilikan warga.

Kemudian mencocokkan luas lahan untuk kebutuhan pembangunan Huntap serta lahan untuk Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

“Untuk kebutuhan sekitar 800 lebih warga penyintas Petobo serta fasilitas umum dan sosial,”kata Zulkifli, Jumat pekan lalu.

Menurutnya, jika hasil LC nantinya masih terdapat kekurangan luas lahan yang dibutuhkan, baik untuk Huntap, Fasum dan Fasos,maka kemungkinan besar pemerintah akan melakukan pembebasan lahan milik warga.

Untuk kepentingan itu, Pemerintah Provinsi Sulteng telah mengucurkan dana hibah sebesar kurang lebih Rp12 Miliar.

“Pemkot Palu juga menganggarkan sekitar Rp40 Miliar lebih untuk dana pendukung,”jelasnya.

Sebelumnya pengusulan Penlok lahan Huntap Petobo ditetapkan bersama Pemprov Sulteng, Pemkot dan DPRD Palu, BPN/ATR Palu dalam rapat percepatan penanangan Rehabilitasi – Rekontruksi (Rehab-Rekon), Senin 11 Oktober 2021.

Zulkifli menambahkan, setelah pertemuan itu, pihaknya kembali menggelar pertemuan bersama BPN/ATR untuk membahas rencana LC lahan usulan Penlok tersebut. (mdi/paluekspres)

Pos terkait