PALUEKSPRES, PALU– Mantan Kapolsek Parigi, I Dewa Gede Narate yang dilaporkan kasus pelecehan seksual terancam dipecat. Dari hasil Sidang Kode Etik di Mapolda Sulteng, diputuskan rekomendasi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH), Sabtu (23/10/2021).
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menegaskan memberikan sanksi tegas kepada mantan Kapolsek Parigi dengan rekomendasi PTDH.
“Hasil putusan sidang, Iptu I Dewa Gede Narate direkomendasi PTDH,” kata Kapolda.
Kapolda Sulteng mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Sulteng atas dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh terduga pelanggar Iptu I Dewa Gede Narate.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto menerangkan, Iptu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Iptu IDGN menyatakan banding,” kata Didik.
Kasus asusila yang dilakukan Iptu IDGN terhadap S selama kurang lebih sepekan ramai menjadi pemberitaan di media. Berawal dari adanya screenshot chat whatsapp mesra itulah terkuak perilaku asusila eks Kapolsek di Parimo itu terhadap anak tersangka pencurian sapi yang sedang ditahan di Polsek Parigi Polres Parigi Moutong. (bid/paluekspres)